http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/10/12/dishub-razia-di-lima-wilayah-dkiDishub Razia di Lima Wilayah DKIOktober 12, 2009 - 15:17 JAKARTA(Pos Kota) -Penertiban angkutan umum tidak laik jalan yang dilakkukan serentak hari ini di wilayah lima kota membuahkan hasil. Ratusan ditindak dan belasan dikandangkan. Se perti di Jakarta timur tiga angkutan umum yang tidak laik jalan dan surat tidak lengkap, dikandangkan aparat Sudin Dishub Jaktim. Mereka tertangkap saat razia di Terminal Pulogadung, Senin (12/10). Angkutan yang dikandangkan, KWK, Mikrolet dan Koasi karena tidak memiliki kaca pada bagian tempat duduk penumpang, asap knalpot tebal dan kurangnya kelengkapan kendaraan . "Yang lebih parah, ketiganya tidak memiliki kelengkapan surat seperti surat kir, SIM dan STNK mati," kata Kepala Oparasi Sudin Dishub Jaktim Anggiat Banjar Nahor. Selain tiga angkutan yang dikandangkan, pihaknya dibantu polisi menilang 25 angkutan umum lainnya di terminal Pulogadung dan juga Terminal Kampung Rambutan. "Tujuannya supaya penumpang mendapat keamanan dan kenyamanan dengan naik angkutan umum," katanya. DI JAKARTA BARAT Razia kendaraan angkutan umum dan angkutan barang di Jakarta Barat, sampai Senin siang (12/10) sedikitnya empat angkutan umum diamankan petugas gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Dishub DKI Jakarta, Penegakan Hukum Polda Metro Jaya dan Satlantas JakartaBarat. Kasie Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Drs Suyoto, menjelaskan selain melakukan razia di sejumlah terminal dan jalan, petugas gabungan juga bergerak melingkar ke Jalan Daan Mogot. Keempat angkutan yang terpaksa dikandangkan di halaman kantor Sudin Perhubungan Jakarta Barat di Rawa Buaya, Cengkareng, masing-masing bis Steady Safe jurusan Kalideres-Priok, Metromini 83 jurusan Grogol Kapuk, Mikrolet jurusan Grogol-Angke, dan Kopaja 93 jurusan Kalideres-Roxy Angkutan itu dikandangkan karena tidak memenuhi kriteria layak jalan seperti tidak ada spion, atau wiper, bannya gundul, kondisi rem, body kropos, lampu, asap mengepul tebal Selain angkot juga taksi antara lain diperiksa argonya aktif atau tidak, yang melanggar dikenakan sanksi berupa tilang Jika pelanggarannya berat dikenakan penghentian operasi sementara atau dikandangkan. Sanksi terberat berupa pembekuan izin operasional. Razia yang dilancarkan belum menjurus ke penertiban terhadap izin operasional atau trayek terutama terhadap kendaraan omprengan yakni kendaraan plat hitam yang beroperasi mengangkut penumpang. (dieni/Herman/B) |
12 October 2009
Dishub Razia di Lima Wilayah DKI
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Monday, October 12, 2009