-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

12 October 2009

Dishub Razia di Lima Wilayah DKI

http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/10/12/dishub-razia-di-lima-wilayah-dki

Dishub Razia di Lima Wilayah DKI

Oktober 12, 2009 - 15:17
Kategori Berita Terkini, Headline

JAKARTA(Pos Kota) -Penertiban angkutan umum tidak laik jalan yang dilakkukan serentak hari ini di wilayah lima kota membuahkan hasil.  Ratusan ditindak dan belasan dikandangkan. Se perti di Jakarta timur tiga angkutan umum yang tidak laik jalan dan surat tidak lengkap, dikandangkan aparat Sudin Dishub Jaktim. Mereka tertangkap saat razia di Terminal Pulogadung, Senin (12/10).


Angkutan yang dikandangkan, KWK, Mikrolet dan Koasi karena tidak memiliki kaca pada bagian tempat duduk penumpang, asap knalpot tebal dan kurangnya kelengkapan kendaraan . "Yang lebih parah, ketiganya tidak memiliki kelengkapan surat seperti surat kir, SIM dan STNK mati," kata Kepala Oparasi Sudin Dishub Jaktim Anggiat Banjar Nahor.

Selain tiga angkutan yang dikandangkan, pihaknya dibantu polisi menilang 25 angkutan umum lainnya di terminal Pulogadung dan juga Terminal Kampung Rambutan. "Tujuannya supaya penumpang mendapat keamanan dan kenyamanan dengan naik angkutan umum," katanya.


DI JAKARTA BARAT

Razia kendaraan angkutan umum  dan angkutan barang  di Jakarta Barat, sampai  Senin siang (12/10) sedikitnya empat angkutan umum diamankan petugas gabungan dari Sudin Perhubungan  Jakarta Barat, Dishub DKI Jakarta, Penegakan Hukum Polda Metro Jaya dan  Satlantas JakartaBarat.


Kasie Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Drs Suyoto,  menjelaskan selain  melakukan razia di sejumlah terminal dan jalan, petugas gabungan juga  bergerak melingkar ke Jalan Daan Mogot.


Keempat angkutan yang terpaksa  dikandangkan  di halaman kantor Sudin Perhubungan Jakarta Barat di Rawa Buaya, Cengkareng, masing-masing bis Steady Safe jurusan Kalideres-Priok, Metromini 83 jurusan Grogol Kapuk, Mikrolet jurusan Grogol-Angke, dan Kopaja 93 jurusan Kalideres-Roxy


Angkutan itu dikandangkan karena tidak memenuhi kriteria layak jalan  seperti  tidak  ada spion, atau wiper, bannya  gundul, kondisi rem, body kropos, lampu, asap  mengepul tebal

Selain angkot juga  taksi antara lain diperiksa  argonya aktif atau tidak, yang melanggar dikenakan sanksi berupa tilang Jika pelanggarannya berat  dikenakan penghentian operasi sementara  atau dikandangkan. Sanksi terberat berupa pembekuan izin operasional.

Razia yang dilancarkan belum menjurus ke penertiban terhadap izin operasional atau trayek terutama terhadap kendaraan omprengan yakni kendaraan plat hitam yang beroperasi mengangkut penumpang. (dieni/Herman/B)