-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

14 October 2009

Nginap di Hotel, 5 Pasangan Mesum Terjaring Razia

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/16555-nginap-di-hotel-5-pasangan-mesum-terjaring-razia-.html

Nginap di Hotel, 5 Pasangan Mesum Terjaring Razia
Sabtu, 10 Oktober 2009 02:25
TANGERANG, BK
Lima pasangan mesum terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dan aparat Polres Metro Tangerang, Kamis (8/10) malam. Mereka kepergok saat sedang berduan di dalam kamar Hotel Anggrek dan Hotel Flamboyan di Jl Otista, Tangerang.

Ketika diperiksa petugas mereka terbukti bukan pasangan suami-istri. Sebab itu, aparat gabungan langsung menggiring mereka ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang untuk didata dan pemeriksaan lebih lanjut.

BK/SUMBER GINTING
MENDATA: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang mendata lima pasangan bukan suami-istri yang terjaring razia ketika menginap di hotel di Kota Tangerang, Kamis (8/10) malam. Mereka dipulangkan setelah membuat surat pernyataan tidak berbuat mesum lagi.

Pada saat bersamaan petugas Satpol PP juga menyita 100 botol minum keras (miras) berbagai merek yang dijual di sejumlah warung dan toko.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan Satpol PP Kota Tangerang Mulyanto, Jumat (9/10) siang, operasi itu melibatkan empat peleton petugas gabungan, sekitar 80 orang. Mereka dibagi dalam dua kelompok yang disebar ke beberapa kawasan. Sasaran operasi, katanya, adalah tempat penginapan dan warung-warung penjual miras. "Sebab, kami menduga banyak penginapan yang menjadi tempat mesum," ujar Mulyanto kepada Berita Kota.

Saat merazia Hotel Anggrek dan Hotel Flamboyan di Jl Otista, lanjut dia, petugas mendapati lima pasangan bukan suami-istri yang menginap di sana. "Semua pasangan diperbolehkan pulang setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuataannya yang disaksikan oleh ketua RT di tempat tinggal masing-masing," tandas dia.

Ditambahkan, petugas gabungan juga menyita 100 botol miras berbagai merek dari toko-toko dan warung di Kecamatan Cibodas Dan Karawaci. Para penjual miras akan diadili dalam sidang tindak oidana ringan (tipiring) karena perbuatannya melanggar Perda No 7/2005 tentang Larangan Miras. O sum