-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

16 October 2009

Pedagang Tolak Asuransi

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/17082-pedagang-tolak-asuransi.html

Pedagang Tolak Asuransi
Jum'at, 16 Oktober 2009 00:00
Asuransi kebakaran dirasa memberatkan para pedagang di Pasar Ciawi, Kabupaten Bogor. Mereka minta Pemkab Bogor 'mendepak' pengelola pasar yang memungut uang asuransi kebakaran.

RATUSAN pedagang di Pasar Ciawi keberatan membayar uang asuransi kebakaran. Permasalahan itu mereka sampaikan ketika berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (15/10).

Dalam orasinya mereka memrotes kebijakan PT Furturindo Artha Perkasa (FAP) selaku pengelola Pasar Ciawi yang mengharuskan para pedagang membayar asuransi kebakaran sebesar Rp2 juta per tahun. "Kami minta pengelolaan pasar secepatnya diambilalih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Apapun alasannya, kami tidak mau membayar uang asuransi kebakaran," teriak beberapa pedagang.

Melihat suasana memanas, enam wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) 3, termasuk Kecamatan Ciawi, akhirnya menerima 20 perwakilan pedagang.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Bambang, selain menyampaikan keberatan membayar asuransi kebakaran, pedagang juga mengeluhkan sikap arogansi pengelola pasar. "Jika kami tidak membayar asuransi kebakaran, pihak FAP mengancam akan menutup kios mulai Desember 2009," ungkap Ketua Forum dan Musyawarah Pedagang Pasar Ciawi (Forsim PPC) Abdul Aziz.

Penolakan para pedagang untuk membayar asuransi kebakaran, kata Aziz, berdasarkan kesepakatan kerja antara Pemkab Bogor dan PT FAP yang menyatakan bahwa PT FAP hanya sebagai pengembang Pasar Ciawi. "Sesuai kesepakatan, PT FAP hanya pengembang, sementara pengelola adalah PD Pasar Tohaga. Kami tidak mengerti, kenapa pengelolaan pasar ada di tangan PT FAP, bukan PD Pasar Tohaga yang notabene milik Pemkab Bogor," kata Aziz.

Selain itu, kata Aziz, sesuai kesepakatan Pemkab Bogor dan PT FAP, asuransi kebakaran ditanggung oleh pihak kedua, dalam hal ini PT FAP. Permasalahan lain yang dilaporkan kepada wakil rakyat adalah mengenai banyaknya pedagang yang sudah melunasi pembayaan kios, namun belum juga menerima Surat Hak Kepemilikan Bangunan (SHPTB) dari pengembang. "Selain itu, pembayaran rekening listrik yang cukup besar harus menyertakan materai Rp3.000," katanya.

Sayangnya, meski telah menyampaikan berbagai masalah yang dialami, termasuk sikap arogan manajemen PT FAP, dalam pertemuan yang berlangsung lama itu, tidak ada pernyataan dari anggota dewan yang akan memperjuangkan tuntutan para pedagang.

Anggota dewan justru hanya menjelaskan tentang alasan Pasar Ciawi masih dikelola PT FAP. Menurut Sumarli, salah seorang anggota dewan, belum diserahkannya pengelolaan pasar kepada PD Pasar Tohaga karena masih ada beberapa permasalahan yang mengganjal, seperti instalasi istrik yang dikerjakan PT FAP tak sesuai standar. Selain itu, pengerjaan lantai dasar dan lantai dua tidak sesuai site plan. "Sebab itu, PD Pasar Tohaga enggan melakukan serah terima," ujarnya.

Kendati tak mendapat jawaban memuaskan, usai bertemu wakil rakyat, para pedagang meninggalkan halaman kantor DPRD. O sid