-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

16 October 2009

Pemilik Rumah Kos DR Dipanggil Satpol PP

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/17086-pemilik-rumah-kos-dr-dipanggil-satpol-pp.html

Pemilik Rumah Kos DR Dipanggil Satpol PP
Jum'at, 16 Oktober 2009 00:00
DEPOK, BK
Pemilik rumah Duta Residence (DR) di Jl Yusuf, Kpg Sugutamu, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, kaget tempat usahanya itu disebut menjadi tempat mesum. Meski mengaku memiliki izin, pemilik DR tetap dipanggil Satpol PP Kota Depok.

"Saya kaget karena Duta Residence dituding sebagai tempat mesum dan tidak ada izin. Itu tak benar. Haram bagi saya menyediakan tempat mesum. Sebelum mulai membangun, saya sudah mengurus seluruh izin, mulai izin tetangga (HO), izin mendirikan bangunan (IMB) sampai izin pemanfaatan ruang (IPR)," tandas Eddy Faisal, pemilik DR, kepada wartawan, Kamis (15/10).

Eddy juga menunjukkan berkas perizinan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. "Sekali lagi saya katakan, tidak mungkin membuat tempat portitusi," ujar dia.

Ihwal tempat biliar, karaoke, kolam renang, dan musik hidup, terang Eddy, awalnya (izinnya) secara keseluruhan. Namun, tambah dia, biliar, karaoke, dan kolam renang, kini izinnya sedang diurus secara terpisah ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok.

Diakui, DR merupakan rumah kos modern dengan konsep hotel. Sasarannya bukan warga sekitar, melainkan mereka yang membutuhkan suasana dan lingkungan asri. "Kami sengaja menciptakan suasana kampung," katanya.

Eddy menegaskan pihaknya sangat ketat menerima tamu. Setiap tamu harus meninggalkan kartu identitas di pos jaga. "Jadi, tak sembarangan orang bisa masuk tanpa seizin pihak keamanan, apalagi wanita penghibur. Tamu yang menginap kebanyakan dari luar Depok, bahkan luar negeri," ungkap dia.

Secara terpisah, Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail meminta aparaturnya mengevaluasi izin rumah kos eksklusif DR. "Kita lihat dulu surat-suratnya. Kalau sengaja mengubah izin, fatal akibatnya," katanya. Kepala Satpol PP Kota Repok Sariyo Sabani mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada manajemen DR. Ia mengingatkan, manajemen DR tidak mengoperasikan kolam renang, karoeke, dan biliar karena bertentangan dengan peraturan daerah (perda). O jay