-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

15 October 2009

PENGGUSURAN PKL Pedagang Harapkan Pihak Penengah

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/15/04165230/pedagang.harapkan.pihak.penengah

PENGGUSURAN PKL
Pedagang Harapkan Pihak Penengah

Kamis, 15 Oktober 2009 | 04:16 WIB

Jakarta, Kompas - Keinginan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merelokasi sekitar 500 pedagang kaki lima di Pasar Permai, Lorong 104, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, disambut dingin pedagang. Pasalnya, tempat relokasi yang ditawarkan Pemerintah Kota Jakarta Utara tidak memberikan kesejahteraan bagi pedagang. Karena itu, pedagang berharap ada pihak ketiga yang menjadi penengah dan akan menilai tempat-tempat relokasi yang ditawarkan pemkot.

"Kalau dibilang layak, tempat yang ditawarkan itu memang layak, tetapi tidak ada konsumen yang datang ke sana. Pemilik pertama di tempat itu saja pergi, masak sekarang kami disuruh menempati lokasi sepi itu. Yang dibutuhkan pedagang itu bukan tempat, melainkan konsumen," kata Betrizal, Sekretaris Bidang Umum Pengelola Sentra Usaha Kecil Permai, Selasa (13/10).

Padahal di Lorong 104 selalu banjir jika hujan datang, tetapi pedagang selalu kebanjiran pembeli. "Biar kata banjir, tetapi transaksi dagang jalan terus. Bahkan, orang rebutan untuk bisa menyewa di sini," kata Hamdani, pendamping para pedagang.

Pihak ketiga itu diharapkan memberikan penilaian independen, baik bagi pedagang maupun pemerintah, mengenai tempat relokasi yang baru. Maksudnya, agar masalah ini juga diselesaikan secara musyawarah mufakat.

Suku Dinas Koperasi dan UMKM Jakarta Utara dua kali membuka pendaftaran bagi pedagang yang ingin direlokasi, 6-14 September dan 6-11 Oktober. Namun, tidak satu pun pedagang yang mendaftar. Ada kecurigaan pedagang takut diintimidasi oleh pedagang yang menolak relokasi. Namun, kecurigaan itu dibantah Betrizal. "Lha, kami sendiri yang memasang spanduk pendaftaran itu. Masak kami mengintimidasi pedagang," ujar Betrizal.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sudah melihat tempat relokasi dalam surat resminya mengatakan, tempat Lokasi Binaan Blok A, B, dan C Pasar Rawa Badak dan Pasar Sindang dinilai belum siap menampung pedagang. Surat resmi itu ditandatangani Syafruddin Ngulma Simeulue, komisioner Komnas HAM Subkomisi Mediasi. (ARN)