-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

14 October 2009

Penghuni Rusun Tak Mau Hengkang

http://www.beritakota.co.id/berita/kota/16889-penghuni-rusun-tak-mau-hengkang.html

Penghuni Rusun Tak Mau Hengkang
Rabu, 14 Oktober 2009 03:09
Penghuni lantai dasar Rusun Sindang diminta mengosongkan hunian dalam tempo 3x24 jam.  

Penghuni Rumah Susun (Rusun) Sindang di Jl Sindang Raya, Kelurahan Koja, Jakarta Utara dilanda keresahan. Kagalauan meruyak menyusul surat peringatan yang dikeluarkan Perum Perumnas selaku pengelola, supaya penghuni lantai dasar segera mengosongkan huniannya.

Dalam surat peringatan pengosongan yang dilayangkap Perum Perumnas Regional Rusunawa Cabang Jakarta II No 1120/10/2009 yang diterima warga pada 12 Oktober 2009, pengelola memberikan waktu 3x24 jam kepada penghuni lantai dasar segera meninggalkan lokasi. Alasannya, lantai dasar bukan tempat tinggal melainkan akan dikembalikan sesuai fungsinya dijadi kios.
 
Setelah menerima surat tersebut, 60 kepala keluarga (KK) yang sudah beberapa tahun menghuni lantai dasar resah. Pikiran mereka tak karuan dan ketar-ketir. Walau demikian, penghuni yang sebagian warga miskin menolak keras perintah dimaksud.

Budi (45), salah seorang penghuni mengatakan, surat peringatan yang diberikan pengelola membuatnya tidak bisa tidur nyenyak lantaran khawatir bakal dibongkar paksa. Ia berharap pengosongan urung dilakukan. Dirinya juga bersedia membayar uang sewa.

"Kami menolak perintah pengosongan. Kami adalah warga miskin, kalau diusir kemana lagi kami tinggal? Apalagi sudah lama menetap di sini dan sebelumnyarusun ini tidak diminati warga," tuturnya.

Sementara Sumiati, janda beranak satu yang sudah menetap lima tahun di lantai dasar juga resah setelah menerima surat tersebut. "Kami minta kebijakan pengelola supaya tidak mengosongkan begitu saja. Di mana kami tinggal menetap?" katanya seraya menambahkan, semula Rusun Sindang diperuntukan bagi korban kebakaran pada 1996. Saat itu lantai dasar belum berpenghuni.

"Awalnya kosong. Tempat itu kerap dijadikan tempat nongkrong, mabuk-mabukan, dan berbuat mesum. Maka tempat itu dimanfaatkan warga menjadi tempat tinggal," kata pedagang nasi uduk itu.

Mantan Ketua RT 003/09 Efendi menambahkan, surat pengosongan itu tidak beralasan. Oleh karenanya dia berharap pengelola kembali memikirkan perintah tersebut. "Jika memang warga diminta membayar sewa, tentu bersedia asal tidak digusur. Sebab, mereka adalah warga asli kawasan ini sebelum rusun dibangun. Mereka juga warga tidak mampu. Kami berharap rencana itu tidak dilakukan pengelola," jelasnya.

Sementara perwakilan pengelola rusun, Muchtar Hutapea mengemukakan, penghuni lantai dasar tidak mengantongi izin tinggal dari Perum Perumnas. Peruntukan lantai itu akan dikembalikan sebagai tempat usaha atau kios, bukan tempat tinggal seperti saat ini.

Peruntukkan rusun di lantai dasar adalah tempat usaha guna meningkatkan perekonomian penghuninya. Namun belakangan, diubah warga sebagai tempat tinggal. Sehingga Perum Perumnas meminta agar mereka segera hengkang dari lantai dasar dalam jangka waktu 3x24 jam. Penghuni lantai dasar juga tidak lulus seleksi menjadi penghuni rusun. Selama ini tercatat 94 pemohon dan hanya 47 warga saja yang diperkenankan menjadi penghuni rusun. O dra