-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

14 October 2009

Pengiriman TKI ke Kuwait Dihentikan

http://www.beritakota.co.id/berita/ekonomi-a-bisnis/16577-pengiriman-tki-ke-kuwait-dihentikan-.html

Pengiriman TKI ke Kuwait Dihentikan
Sabtu, 10 Oktober 2009 03:00

DOKUMENTASI BK
DIHENTIKAN: SETELAH ke Malaysia, kini giliran pengiriman TKI informal, seperti pembantu rumah tangga (PRT) ke Kuwait yang dihentikan. Langkah ini diambil pemerintah, lantaran perbedaan pandangan antara Indonesia dan Kuwait, khususnya soal visa dan status majikan.

Langkah ini dilakukan pemerintah lantaran perbedaan pandangan dengan Kuwait soal visa dan status majikan.

AKSI penghentian sementara pengiriman TKI ke negara tujuan kembali dilakukan pemerintah. Setelah ke Malaysia, kini giliran pengiriman TKI informal, seperti pembantu rumah tangga (PRT) ke Kuwait yang dihentikan. Langkah ini dilakukan pemerintah lantaran perbedaan pandangan antar kedua negara, khususnya terkait soal visa dan status majikan.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (9/10), mengungkapkan keputusan itu. Menurutnya, penghentian sementara pengiriman TKI ke negara yang pernah diinvasi oleh Irak itu lantaran adanya perbedaan pandangan yang cukup serius, terutama terkait masalah visa dan status majikan. "Kita menghendaki agar Kuwait tidak memberlakukan visa on arrival (kunjungan-red) terhadap para pekerja di sektor informal di negara tersebut," tegas Erman.

Karena dengan pemberlakuan visa seperti itu, TKI di sektor informal yang bekerja di Kuwait, bisa dianggap sebagai illegal worker (pekerja ilegal), seperti yang terjadi di Yordania, beberapa waktu lalu. "Itulah yang kami tak kehendaki. Namun sampai saat ini usulan tersebut belum direspon pihak Kuwait," ucap Erman.

Masalah kedua yang masih menjadi ganjalan, lanjut Erman, adalah masalah status majikan yang menggunakan PRT ilegal. Menurutnya, Indonesia meminta agar majikan yang menggunakan PRT ilegal juga dianggap sebagai majikan ilegal. "Jangan sampai mereka menggunakan PRT ilegal, tapi status majikan itu tidak dianggap ilegal. Inikan bertentangan satu sama lain," tuturnya.

Pasalnya, tambah Erman, jika status majikannya tetap legal, sementara PRT yang bekerja di rumahnya dianggap ilegal, maka masalah itu sering dimanfaatkan untuk kepentingan majikan itu sendiri. Seperti memberi upah yang tak layak, mengusir PRT sebelum masa kontrak berakhir, gaji tak dibayar, serta menganiaya. "Lantaran PRTnya dianggap ilegal, maka sang majikan tidak bisa dituntut secara pidana atas perbuatannya itu. berbeda kalau status majikan itu juga ilegal," jelasnya seraya menambahkan, saat ini tercatat ada 400 TKI yang masih tertahan di Kedubes RI di Kuwait untuk menunggu giliran dipulangkan ke Tanah Air. O did