-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

09 October 2009

Penutupan PT GRPP Disambut Masyarakat Tangkuban Perahu

http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=14&jd=Penutupan+PT+GRPP+Disambut+Masyarakat+Tangkuban+Perahu&dn=20091008185211

Penutupan PT GRPP Disambut Masyarakat Tangkuban Perahu
Oleh : Edy Setyadi | 08-Okt-2009, 20:35:11 WIB

KabarIndonesia - Subang, Menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 912/Kep.1478Kukham/2009 tertanggal 6 Oktober 2009, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat mengirimkan personilnya untuk menghentikan segala kegiatan pembangunan yang dilakukan PT GRPP.

Dalam aksinya, Satpol PP Jabar memasang spanduk pengumuman tentang penutupan sementara kegiatan pembangunan yang dilakukan PT GRPP.
Melihat aksi yang dilakukan Satpol PP tersebut, Kamis(8/10) siang kemarin, masyarakat di sekitar lokasi proyek PT GRPP mendukung penutupan tersebut.

Ratusan warga dan pedagang antusias menyaksikan tindakan tersebut. Mereka bahkan berteriak, "Hidup Gubernur, Hidup Gubernur," teriak warga serempak.
Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP, Moch.Hidayat, usai memimpin pemasangan spanduk pengumuman dilapangan, mengatakan, aksi yang dilakuknnya itu sebagai upaya penegakan hukum. SK Gubernur telah diserahkan kepada PT GRPP, dan mereka diminta segera melaksanakan dan mau kooperatif sesuai amanat SK Gubernur,katanya.

Kami minta pihak PT GRPP, mematuhi dan bisa segera menutup kegiatan pembanguan dan memperoses perijinan yang dinilai cacat hukum.
Apabila PT GRPP melanggar dan tak mematuhi SK Gubernur maka, ada konsekwensi hukum yang akan dikenakan sangsi tegas, kata Moch Hidayat dihadapan utusan PT GRPP, Nelson, Adam, dan Ruslan disaksikan Kepala Balai Besar Konservasi SDA Rahmat Sidik, Camat Lembang Kusdinar serta jajaran Pol PP Kabupaten Bandung Barat dan Kepolisian setempat.

Sebagaimana diberitakan KabarIndonesia sebelumnya, dalam Sk Gubernur tersebut ada 4 keputusan penting yang harus dipatuhi, yakni, Menghentikan sementara kegiatan pembangunan, Mewajibkan PT GRPP untuk mempreosen perijinan sesuai ketentuan yang berlaku, ketiga bila PT GRPP membangkang akan dikenakan sangsi tegas. dan segala akibat yang timbul dari Sk Gubernur tersebut ditanggung PT GRPP.