-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

19 October 2009

Rumah Sakit Pungut Biaya Pasien Peserta Jamkesmas

http://www.beritakota.co.id/berita/bodetabek/17179-rumah-sakit-pungut-biaya-pasien-peserta-jamkesmas-.html

Rumah Sakit Pungut Biaya Pasien Peserta Jamkesmas
Sabtu, 17 Oktober 2009 00:00
PASIEN pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), khusus untuk warga miskin, dipaksa membayar saat berobat di Rumah Sakit Sakit Simpangan (RSS), Cimanggis, Depok. Kejadian itu dianggap akibat lemahnya sosialisasi tentang program Jamkesmas dan rumah sakit rujukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.

Fakta itu dibeberkan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok Roy Pangharapan, Jumat (16/10). Menurut dia, lemahnya sosialisasi tentang program Jamkesmas oleh Dinkes Kota Depok kepada masyarakat miskin menyebabkan banyak pasien pengguna kartu Jamkesmas terpaksa membayar saat berobat ke rumah sakit.

Padahal, kata dia, SK Menteri Kesehatan No 125/2008 menegaskan, bahwa pemegang kartu Jamkesmas yang berobat ke puskesmas dan rumah sakit di 33 provinsi di Indonesia tak dipungut biaya oleh pihak rumah sakit. Namun, faktanya peserta Jamkesmas di Depok bernama Mariah (59) warga Gang Masjid RT 01/06 No 17, Kelurahan Cisalak, Sukmajaya, Depok dipungut bayaran Rp500 ribu saat berobat ke RSS Cimanggis.

"Pihak rumah sakit memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat miskin yangt paham program Jamkesmas," katanya.

Menurut Roy, Mariah berobat dan dirawat inap di RSS dengan keluhan sakit jantung. Setelah dinyatakan sehat dan bisa pulang, ia dikenai biaya Rp500 ribu. "Harusnya pasien pemegang kartu Jamkesmas tidak dipungut biaya. Ini tindak pidana. Mariah dirawat di kelas III rumah sakit rekanan Jamkesnas," kata Roy seraya menambahkan, banyak rumah sakit tak memahami hak-hak pasien peserta Jamkesmas.

Kasus serupa dialami Tri Aswati, warga Kpg Babakan RT 04/22, Sukatani, Cimanggis yang mengalami pecah ketuban saat usia kandungannya delapan bulan. Saat dibawa ke RS Sentra Medika ia ditolak karena tidak punya uang. Setelah diadvokasi, Tri akhirnya bisa bersalin di rumah sakit tersebut dengan surat ketarangan tidak mampu (SKTM).

Secara terpisah, staf Humas RSS Harmoko mengatakan, masalah pasien Mariah sudah diselesaikan. Pasien yang didampingi DKR dipertemukan dengan bagian asuransi RSS. Akhirnya uang pasien akan dikembalikan. O jay