-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

09 October 2009

Satpol PP Jabar Hentikan Aktivitas PT GRPP

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2009/10/08/37827

08 Oktober 2009 | 22:22 wib | Nasional

Satpol PP Jabar Hentikan Aktivitas PT GRPP

Bandung, CyberNews. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat menghentikan kegiatan pembangunan yang dilakukan PT Graha Rani Putra Persada (PT GRPP). Tindakan keras Satpol PP Jabar ini sesuai perintah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan lewat Surat Perintah Nomor: 300/803/Hukham tertanggal 6 Oktober 2009.

Dalam aksinya itu, Satpol PP Jabar memasang spanduk pengumuman yang berisi menutup sementara kegiatan pembangunan yang dilakukan PT GRPP. Untuk tahap awal dipasang 2 buah spanduk di lokasi Tawan Wisata Alam (TWA) Tangkuban Perahu. Ratusan warga dan pedagang antusias menyaksikan kegiatan tersebut. "Hidup Gubernur..Hidup Gubernur," teriak warga serempak.
 
"Untuk mengamankan pelaksanaan SK Gubernur itu, maka saya minta kepada Personil Satpol PP Jawa Barat untuk melaksanakan segala hal yang diperlukan. SK Gubernur sudah kami serahkan ke pihak PT GRPP, agar mereka segera melaksanakan dan kooperatif," tegas Mochamad Hidayat, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Jawa Barat usai memimpin pemasangan spanduk pengumuman penghentian kegiatan pembangunan PT GRPP di TWA Tangkuban Perahu, Kamis (8/10) siang.

"Kami segera laporkan hasil pelaksanaan eksekusi SK ini kepada Wakil Gubernur Jawa Barat selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Propinsi Jawa Barat," kata dia.
 
Lebih lanjut, Hidayat menegaskan sesuai isi SK tersebut, pihaknya meminta agar PT GRPP segera menutup dan memproses perizinan yang dianggap cacat hukum. Untuk itu, Hidayat  meminta agar manajemen PT GRPP mematuhi SK tersebut. Apabila PT GRPP melanggar maka ada konsekuensi hukum yang akan diterima. "Sesuai dengan peraturam maka PT GRPP akan ditindak tegas bila melanggar," tutur Hidayat di hadapan 3  utusan PT GRPP, Nelson, Adam dan Ruslan. Hadir pula Kepala Balai Besar Konservasi SDA Rahmat Sidik, Camat Lembang Kusnindar, serta jajaran satpol PP Kabupaten Bandung dan kepolisian setempat.
 
Karena selama ini izin yang dikantongi PT GRPP cacat hukum. Apalagi hasil kajian Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Propinsi Jabar tertanggal 2 Oktober 2009 merekomendasikan penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan PT GRPP di kawasan Gunung Tangkuban Perahu Kabupaten Bandung Barat. Maka PT GRPP tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan. "Saya akan turut mengamankan di lapangan, perintah dan kebijakan bapak Gubernur. Apalagi ini untuk kepentingan masyarakat luas, yakni Jawa Barat," tandas Kusnindar, Camat Lembang.
 
Dalam SK tersebut diputuskan 4 hal penting, yakni; menghentikan sementara kegiatan pembangunan oleh PT GRPP, dan mewajibkan PT GRPP untuk memproses perizinan pemanfaatan ruang di kawasan Gunung Tangkuban Perahu sesuai dengan peraturan. "Bila PT GRPP tidak melaksanakan ketentuan poin 2, maka PT GRPP akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan. Segala akibat yang timbul dari proses penghentian sementara kegiatan pembangunan di kawasan Gunung Tangkuban Perahu menjadi tanggungjawab PT GRPP," demikian siaran pers yang diterima SM CyberNews.

( MH Habib Shaleh / CN08 )