-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

08 October 2009

Warga Kampung Kandang Blokir Jalan, Penggusuran Batal

http://www.tempointeraktif.com/hg/tata_kota/2009/10/08/brk,20091008-201525,id.html

Warga Kampung Kandang Blokir Jalan, Penggusuran Batal

Kamis, 08 Oktober 2009 | 13:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menghadapi perlawanan ratusan warga, penggusuran puluhan rumah di Kampung Kandang, RT 14 dan RT 16 di RW 4, Semper Barat, Cilincing, Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (8/10) batal.

Warga sudah bersiap menghadapi penggusuran sejak pagi hari. Warga memblokir jalan dengan menggunakan bambu, kayu, dan membakar ban bekas. Warga juga mempersenjatai diri dengan bambu runcing dan bom molotov.

"Kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan. Ini juga belum ada keputusan hukumnya. Masih di pengadilan," kata Jupri, 32 tahun, salah seorang warga.

Namun, Wali Kota Jakarta Utara Bambang Sugiono mengatakan penggusuran ini dilakukan karena puluhan rumah milik warga ini tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

Sekitar 1.500 petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, polisi, dan TNI diturunkan dalam operasi ini. Namun petugas hanya bersiaga di sepanjang jalan. Sejumlah alat berat pun hanya diparkir dipinggir jalan.

Pemblokiran menyebabkan Jalan Cacing macet parah. Kemacetan mengular hingga tiga kilometer dari dua arah. Bahkan satu mobil tangki pengangkut solar sempat disandera warga. Mereka mengancam akan membakar mobil itu jika penggusuran terus dilakukan.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Rudi Supahriadi akhirnya turun tangan. Sekitar pukul 09.45 WIB, Kapolres mengultimatum agar warga segera membuka blokade jalan. "Jika tidak, akan kami tindak," katanya. Warga lalu meminta jaminan agar tidak ada penggusuran setelah mereka membuka blokade. Kapolres pun menjamin tak ada penggusuran hari ini demi ketertiban dan ketentraman umum.

Upaya penggusuran ini gagal untuk kedua kalinya. Pada 17 Juli lalu, warga juga melakukan perlawanan dengan memblokir jalan.

Perebutan lahan seluas 2,1 hektare ini terjadi sejak tahun 2005. Sekitar 70 Kepala Keluarga atau 500 warga menempati tanah tersebut sejak 15 tahun yang lalu. Pada 2005, tanah itu diklaim sebagai milik H.Makbul. Ia kemudian menuntut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena merasa tanahnya diserobot. Tahun 2008, keluar lima sertifikat atas nama Makbul. Warga kemudian menuntut ke PTUN karena merasa sertifikat itu tidak sah. Sampai saat ini putusan belum keluar.

SOFIAN