KCM
8 Des 2004
Surabaya: Aliansi Buruh Migran (ABM) Jawa Timur menemukan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Tulungagung, Jatim, Mariana Mariaji (27), yang bernasib mirip Herlina asal Surabaya yang kini terancam hukuman gantung di Malaysia.
"Ada 17 WNI yang terancam hukuman seumur hidup dan hukuman gantung, termasuk Herlina, tapi yang sama dengan kasus Herlina hanya dua WNI yakni Mariana (27) dan Sainal Abidin (30) yang dituduh membunuh, sedangkan WNI lainnya terkait kasus ganja dan senpi," kata Sekjen ABM Jatim Ja’far Shodiq di Surabaya, Rabu (8/12).
Setiba dari Malaysia mendampingi kedua orang tua Herlina menemui anaknya di Penjara Wanita Kajang, Malaysia (6/12), ia menjelaskan kasus Mariana yang dituduh membunuh anak majikan pada 2 Agustus 1999 masih diproses di Mahkamah Tinggi Johor. "Untuk kasus Sainal Abidin yang dituduh membunuh rekan sekerja pada 1997 sudah divonis hukuman mati tapi akhirnya diganti menjadi hukuman seumur hidup setelah Dubes RI di Kuala Lumpur menyampaikan permohonan rayuan kepada Yang Dipertuan Negeri Sabah pada 11 April 2001," katanya.
Menurut dia, ke-14 WNI lainnya yang terlibat kasus ganja dan senpi pun sudah ada satu yang divonis Mahkamah Tinggi Ipoh Perak yakni vonis bebas karena tuduhan atas kepemilikan 200 gram ganja pada Juli 2000 ternyata tak terbukti bersalah.
"Saya kira, WNI yang terlibat kasus narkotika dan senpi juga perlu dibela, karena di dalam hukum ’kan ada azas praduga tak bersalah, apalagi kasus Sainal Abidin terbukti bebas. Data ke-17 WNI itu kami peroleh dari KBRI di Malaysia sendiri, tapi pemerintah terkesan kurang serius membela warganya di negara lain," katanya.
ABM Jatim sendiri, katanya, akan menelusuri kasus Mariana yang bernasib sama dengan Herlina, tapi kasus yang dialami warga Desa Babatan Gondong RT-03/01, Kecamatan Gondong, Kabupaten Tulungagung, Jatim itu masih dipelajari kasus sebenarnya. "Mariana dituduh membunuh anak majikan pada 2 Agustus 1999 di Johor Bahru. Jadi, kasusnya sebenarnya lebih lama dibanding Herlina yang terjadi pada 14 Agustus 2001, tapi kasus Mariana tak tercover," katanya.
Dalam putusan hakim di Mahkamah Rendah di Johor Bahru pada Oktober 1999, katanya, Mariana divonis hukuman gantung dan putusan itu dikuatkan Mahkamah Tinggi Johor. "Saat ini, proses hukum yang terjadi adalah permohonan keringanan di Mahkamah Tinggi Johor dengan sidang terakhir pada 30 Juli 2003, kemudian ditangguhkan dan sekarang belum ada kejelasan. Mariana sendiri saat ini ditahan di penjara yang sama dengan Herlina," katanya.
Dalam pernyataan sikap terkait kasus Herlina, ABM Jatim sangat menyesalkan terhadap sikap pemerintah yang terkesan tidak serius memberikan pembelaan kepada WNI yang tersandung kasus hukum di negara lain. Selain itu, ABM Jatim mendesak pemerintah agar benar-benar serius dan konsisten membela Herlina, dan ABM mengusulkan beberapa orang pengacara senior dan profesional seperti Todung Mulya Lubis dan Adnan Buyung Nasution serta pengacara senior Malaysia untuk memperkuat tim pembela Herlina di persidangan.
"Pengacara yang mendampingi Herlina saat ini Vijay perlu diperkuat dengan pengacara senior dari Indonesia dan Malaysia, meski Vijay sendiri sudah yakin akan mampu mengurangi hukuman Herlina menjadi sepuluh tahun dipotong masa tahanan sekitar empat tahunan," kata Ja’far Shodiq.(Ant/Nik)
08 December 2004
TKI Tulungagung Ditemukan Senasib dengan Herlina
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights See Linked Article di Wednesday, December 08, 2004
Label: ancaman mati, Buruh migran, LSM, Malaysia
Subscribe to:
Posts (Atom)