-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

23 September 2011

SURAT TERBUKA Untuk DIREKTUR SOEGENG SARJADI SCHOOL OF GOVERNMENT

SURAT TERBUKA

UNTUK DIREKTUR SOEGENG SARJADI SCHOOL OF GOVERNMENT

TENTANG

PENINJAUAN KEMBALI TERHADAP PEMBERIAN PENGHARGAAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK ATAU AWARD ON GOOD GOVERNANCE DARI

SOEGENG SARJADI SCHOOL OF GOVERNMENT (SSSG)

PADA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (BNP2TKI)


Kepada

Yth. Direktur Eksekutif

Soegeng Sarjadi School of Government (SSSG)

Di Jakarta

Dengan hormat,

Sebagaimana diketahui, pada peringatan dua tahun peringatan Sekolah Kepemerintahan Soegeng Sarjadi (Soegeng Sarjadi School of Government) dan peringatan hari Konstitusi UUD 1945 ke-66 tanggal 18 Agustus 2011, Soegeng Sarjadi School of Government telah memberikan penghargaan tata kelola pemerintahan yang baik atau award on good governance pada lembaga BNP2TKI. Penghargaan yang diberikan pada BNP2TKI adalah penghargaan untuk kategori “memberikan respon publik yang cepat dan tercapainya akuntabilitas” (public responsiveness and accountability).

Kami sangat menyesalkan dan prihatin atas pemberian penghargaan kepada BNP2TKI. Kami menilai, Soegeng Sarjadi School of Government kurang cermat dalam memberikan penilaian terhadap kinerja BNP2TKI. Selain itu kami juga menilai keputusan Soegeng Sarjadi School of Government untuk memberikan award pada BNP2TKI mengabaikan lebih banyak didasarkan pada pertimbangan aspek legal formal, dan mengabaikan akurasi data terkait kenyataan di lapangan berikut azas manfaat yang diterima para TKI sebagai pihak yang paling berkepentingan terhadap kinerja BNP2TKI dalam menyelenggarakan pelayanan publik bagi TKI.

Penghargaan itu sendiri melukai keadilan bagi para TKI yang menjadi korban akibat lemahnya kinerja BNP2TKI dalam perlindungan TKI. Terlebih penghargaan itu diberikan di saat para TKI tengah mempersoalkan kebijakan BNP2TKI yang tidak transparan dan merugikan demikian banyak TKI.

Berikut adalah argumen keprihatinan dan penyesalan kami atas diberikannya penghargaan tata kelola pemerintahan yang baik pada BNP2TKI:

1. BNP2TKI gagal dalam meningkatkan kinerja di dalam pengelolaan penempatan TKI ke luar negeri melalui mekanisme G to G, khususnya penempatan TKI ke Korea. Sampai sekarang BNP2TKI tidak juga membenahi sistem perekrutan TKI ke Korea yang tidak transparan dan eksploitatif terhadap TKI, meskipun sudah banyak kritik terhadap kinerja BNP2TKI. Sudah banyak pengaduan yang dilakukan TKI terkait percaloan dalam perekrutan TKI ke Korea, adanya jual beli jawaban test bahasa Korea, kecurangan sistematis dalam pelaksanaan test bahasa yang terus dibiarkan, dan tidak transparannya komponen biaya yang harus ditanggung TKI, di mana TKI dikenai biaya tinggi (sampai Rp 40 juta) tanpa tahu komponen biaya apa saja yang dibebankan pada mereka. Padahal biaya penempatan TKI lewat mekanisme G to G bisa ditekan kalau saja BNP2TKI transparan dalam mengelola penempatan TKI ke Korea. Tidak transparannya proses penempatan TKI dan lemahnya kinerja BNP2TKI dalam perlindungan TKI telah berdampak pada rendahnya kualitas/kemampuan TKI yang dikirim ke Korea dan tingginya beban biaya yang harus ditanggung TKI. Tidak sedikit TKI yang diberangkatkan ke Korea tanpa kemampuan berbahasa yang memadai sebagaimana dipersyaratkan oleh pihak Korea. Adanya BNP2TKI pada kenyataannya belum dirasakan membawa perubahan signifikan bagi perlindungan TKI.

2. Terkait pelayanan pemulangan TKI di terminal Selapajang, belum ada perubahan signifikan yang dibuat BNP2TKI dalam hal perlindungan bagi TKI yang pulang dari luar negeri melalui mekanisme terminal pendataan. TKI tetap membayar biaya transportasi jauh lebih mahal dari biaya transportasi bila tidak melalui terminal pendataan. Dalam perjalanan kembali ke daerah asal, TKI tetap dimintai uang pungutan oleh pihak travel, sementara pengaduan yang dibuat TKI pada BNP2TKI justru membuat TKI tersebut diteror oleh pihak-pihak yang tidak dikenal. TKI juga dipaksa membayar kurs lebih rendah dari yang berlaku di pasar ketika menukar valuta asing di terminal pendataan. TKI tetap dipungut biaya oleh portir, dan koper TKI bisa dengan mudah dibongkar dan dijarah isinya oleh pihak kargo yang melayani pengiriman barang-barang TKI. Hak TKI untuk bebas bergerak dan bebas dari diskriminasi tetap saja diabaikan. Pada akhirnya terminal pendataan di bawah pengelolaan BNP2TKI tetap menjadi terminal “teror dan eksploitasi” bagi para TKI sebagaimana yang selama ini terjadi dengan terminal 3. Sudah banyak pengaduan yang diberikan para TKI terkait lemahnya kinerja pelayanan di terminal pendataan, tetapi sampai sekarang belum ada respon perubahan dari BNP2TKI. Ada indikasi bahwa telah terjadi KKN dalam pengelolaan terminal pendataan, termasuk dalam pengurusan asuransi bagi TKI berkasus oleh lembaga yang ditunjuk BNP2TKI.

Terkait integritas lembaga pelayanan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2020 memberi nilai rendah terhadap layanan pemulangan TKI di Terminal Selapajang oleh BNP2TKI

3. Terkait kebijakan tentang kartu identitas TKI (KTKLN), BNP2TKI telah menyelewengkan kebijakan KTKLN. Ide dari kebijakan KTKLN yang dibuat Kemenakertrans itu sendiri pada dasarnya baik, yaitu memadukan seluruh proses pendataan terkait penempatan TKI dalam satu kartu identitas yang bisa diakses oleh pihak-pihak yang terkait perlindungan TKI, baik di dalam maupun di luar negeri. Namun yang terjadi, pelaksanaan kebijakan terkait KTKLN telah diselewengkan oleh pihak-pihak di dalam BNP2TKI. KTKLN yang pembuatannya dibiayai oleh APBN dan seharusnya diberikan secara cuma-cuma pada TKI yang telah memenuhi persyaratan untuk berangkat ke luar negeri, ternyata dijadikan sebagai alat untuk memeras TKI oleh pihak-pihak di dalam BNP2TKI. Yang terjadi di lapangan, TKI harus membayar sampai jutaan rupiah untuk mendapatkan KTKLN. Lemahnya sosialisasi terkait kebijakan KTKLN telah merugikan demikian banyak TKI. Penyelewengan pelaksanaan KTKLN oleh pihak-pihak di dalam BNP2TKI telah menambah deret panjang proses eksploitasi terhadap TKI. Padahal TKI sendiri belum merasakan manfaat dari adanya KTKLN.

4. Terkait dengan sistem online, sistem online yang dibangun BNP2TKI semestinya bisa meningkatkan akuntabilitas layanan BNP2TKI dalam perlindungan TKI. Tetapi ironisnya, sistem online itu justru memunculkan ‘bisnis’ baru di kalangan BNP2TKI. Salah satu sistem online yang dijalankan BNP2TKI adalah sistem online untuk pengawasan pelatihan TKI yang dilaksanakan balai latihan kerja PJTKI (BLK LN PJTKI). Untuk mendapatkan fasilitas “diawasi” itu, PJTKI wajib membayar. Apa yang terjadi apabila anda diawasi tetapi anda harus membayar ke pihak yang mengawasi anda. Yang terjadi pada akhirnya siapapun yang membayar bisa mengatur apa-apa saja yang perlu diawasi karena dalam hal ini uang sangat berperan. Sistem online telah melegalkan pungutan liar.

Pungli terbaru terkait sistem online yang dijalankan BNP2TKI menimpa klinik laboratorium TKI. Medical centre yang selama ini memroses cek medis TKI dikenai pungutan tambahan sebesar Rp 25.000 oleh pihak BNP2TKI. BNP2TKI menutup sistem online hasil cek medis TKI yang dikelola GAMCA (GCC APPROVED MEDICAL CENTER ASSOCIATION), asosiasi klinik yang disahkan oleh negara di Timur Tengah dan meminta semua laboratorium klinik tersebut untuk melaporkan hasil cek medis TKI lewat sistem online HIPTEK (Himpunan Kesehatan Tenaga Kerja Indonesia), asosiasi klinik yang telah mendapatkan sertifikasi untuk memeriksa kesehatan TKI dengan penempatan di beberapa negara Asia. Hanya saja sistem online HIPTEK tidak gratis sebagaimana sistem online GAMCA . Satu online hasil cek medis TKI hanya bisa masuk sampai ke BNP2TKI apabila membayar Rp 25.000.

Ironis bahwa sistem online yang dijadikan dasar bagi Soegeng Sarjadi School of Government untuk menilai BNP2TKI sebagai lembaga yang mencapai akuntabilitas, pada kenyataannya sistem tersebut justru dijadikan alat untuk melakukan pungutan liar. Pada akhirnya sistem online menambah beban TKI karena pungutan liar yang dibayar PJTKI dan lembaga pemeriksa kesehatan TKI itu akan dibebankan pada TKI. Sistem online yang dijalankan BNP2TKI pada kenyataannya tidak identik dengan peningkatan akuntabilitas tetapi justru memperlemah akuntabilitas. Beban biaya yang ditanggung TKI meningkat tanpa disertai jaminan peningkatan layanan dalam hal pendidikan dan akurasi pemeriksaan medis.

5. Call centre sebagai layanan pengaduan yang dikampanyekan BNP2TKI, dalam pelaksanaannya hanya untuk politik pencitraan. Adanya call centre ini semakin menambah deret panjang kekecewaan para TKI terhadap kinerja BNP2TKI sebab selain tidak banyak berfungsi (karena sulit diakses TKI), dengan call centre BNP2TKI dinilai hendak membersihkan diri dari rendahnya kinerja dalam merespon kasus-kasus yang diadukan oleh TKI. Begitu banyak kasus TKI yang dilaporkan secara tertulis pada BNP2TKI dengan disertai bukti lengkap saja sampai sekarang tidak mendapat respon dari BNP2TKI, apalagi laporan yang hanya melalui telepon. Bahkan pihak di dalam BNP2TKI sendiri mengakui kalau sistem call centre ini lebih untuk meningkatkan citra. Dengan call centre BNP2TKI hanya akan menampung masalah tetapi miskin komitmen untuk menyelesaikannya. Sistem semacam ini hanya akan menambah frustasi di kalangan TKI yang berkasus dan semakin meningkatkan ketidakpercayaan publik pada lembaga pemerintah.

6. BNP2TKI telah membuat kebijakan yang bukan wewenangnya, salah satunya adalah melarang TKI mandiri untuk bekerja pada pengguna perorangan. BNP2TKI adalah lembaga pelaksana kebijakan dan bukan lembaga pembuat kebijakan. Dibuatnya kebijakan yang melarang TKI mandiri untuk bekerja pada pengguna perorangan telah merugikan para TKI yang tanpa bantuan PJTKI dan tanpa bantuan negara telah mendapatkan pekerjaan di luar negeri. Kebijakan ini juga didasarkan pada anggapan keliru BNP2TKI bahwa bekerja ke luar negeri melalui PJTKI lebih terjamin perlindungannya daripada menjadi TKI mandiri. Padahal data menunjukkan, 60 persen lebih korban perdagangan orang dikirim oleh PJTKI resmi. Kalau sama-sama tidak terjamin perlindungannya, menjadi TKI mandiri merupakan pilihan lebih baik karena biayanya lebih murah.

7. Hasil pemeriksaan Semester II tahun 2010 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan masih lemahnya kinerja lembaga pelayanan publik di bidang perlindungan TKI, termasuk di dalamnya adalah kinerja BNP2TKI. BPK menilai, rekrutmen TKI belum didukung proses yang valid dan transparan sehingga tidak ada jaminan kepastian, keadilan dan perlindungan TKI. Evaluasi yang berkelanjutan terhadap data dan informasi masalah TKI tidak ditangani secara tuntas dan komprehensif, dan data penempatan TKI tidak akurat sehingga tidak membantu upaya perlindungan TKI di luar negeri

Berdasarkan catatan-catatan di atas, kami sekali lagi menyesalkan keputusan Soegeng Sarjadi School of Government (SSSG) untuk memberikan penghargaan pada BNP2TKI sebagai lembaga yang memberikan respon publik yang cepat dan yang mencapai akuntabilitas. Kami juga menyesalkan atas proses pengambilan keputusan yang tidak didasarkan pada informasi akurat tentang BNP2TKI. Pemberian penghargaan yang tidak didasarkan pada pertimbangan yang cermat dan data akurat terkait kenyataan sesungguhnya yang terjadi di lapangan dapat menyesatkan publik, memperlemah advokasi perlindunganTKI, merugikan TKI yang terus dieksploitasi, dan memperkuat politik pencitraan pemerintahan SBY.

Untuk itu, kami mendesak pihak Soegeng Sarjadi School of Government (SSSG) untuk meninjau kembali pemberian penghargaan pada BNP2TKI dan ke depan dapat lebih cermat lagi dalam mengambil keputusan terkait pemberian penghargaan pada lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam pelayanan publik.

Jakarta, 20 September 2011

Kami yang Prihatin

Masyarakat sipil yang terlibat dalam advokasi perlindungan TKI:

1. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)

2. HRWG

3. Migrant Care

4. Jala PRT

5. Institute for Ecosoc Rights

6. Jaringan Advokasi Revisi Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan TKI di

Luar Negeri (JARI – PPTKLN), yang beranggotakan:

1. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)

2. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)

3. ASPEK Indonesia

4. Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI)

5. Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (FSPSI Reformasi)

6. Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI)

7. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 92 (SBSI 92)

8. Koalisi Tenaga Kerja Indonesia di Hongkong (KOTKIHO)

9. Biro Buruh Migran KASBI

10. Peduli Buruh Migran

11. Trade Union Rights Centre (TURC)

12. Konsorsium Pembela Buruh Migran Indonesia (KOPBUMI)

13. Solidaritas Perempuan (SP)

14. LBH APIK Jakarta

15. Federasi APIK

16. Koalisi Perempuan untuk Keadilan Buruh Migran (KPKB)

17. Migrant Care

18. Jaringan Advokasi Nasional untuk Perlindungan PRT (JALA PRT)

19. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

20. Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia (APPHGI)

21. Komnas Perempuan

22. Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3)

23. Relawan Kemanusiaan Buruh Migran Indonesia (REKAN BUMI)

24. Lembaga Penelitian SMERU

25. Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (FORMADDA NTT)

26. Human Rights Working Group (HRWG)

27. K2NKSBSI

28. Institute for Ecosoc Rights

Kontak Person:

1. Jamal (SBMI): 082124896004

2. Akbar (HRWG): 0812 86356456

3. Anis (Migrant Care): 081574722874

4. Fida (JARI – PPTKLN): 081317270250

5. Palupi (Institute Ecosoc): 081319173650

Read More...

01 April 2011

“PASAR RINTISAN TKI” (Bagian 1) :

Mimpi dan Perjuangan Seorang Mantan TKI


Tentu kita masih ingat pernyataan ketua DPR Marzuki Alie yang menyatakan, rendahnya kemampuan TKI yang bekerja sebagai PRT telah merusak citra Indonesia. Jauh dari stigma “kualitas rendah” yang ditempelkan Marzuki Alie terhadap para TKI, di berbagai pelosok Indonesia kita bisa menjumpai para TKI yang kiprahnya sungguh membuat Indonesia bangga punya warga seperti mereka. Dengan modal awal menjadi TKI, mereka berhasil mengukir prestasi. Mereka juga berhasil membuktikan diri memiliki kemampuan yang jauh lebih tinggi dari kemampuan ketua dan bahkan ribuan anggota DPR/DPRD di dalam memperjuangkan kesejahteraan warga. Salah satunya ditunjukkan oleh Berti Sarova, mantan TKI asal Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Bandar Lampung, yang pernah dua kali bekerja di Taiwan sebagai Pekerja Rumahtangga (PRT). Mengapa Berti Sarova? Apa yang dilakukannya hingga ia pantas menyandang gelar TKI berprestasi?

Berbagai usaha dilakukan Berti di kampung halamannya untuk memperbaiki tingkat kehidupan para mantan TKI dan keluarganya. Salah satunya adalah Pasar Desa “Rintisan TKI” yang berlokasi di Desa Gunung Terang, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Bandar Lampung. Pasar desa ini benar-benar dirintis perkembangannya oleh Berti. Prestasi seorang mantan TKI ini diakui setidaknya oleh Kepala Desa Gunung Terang, Bapak Fachrul IB. Atas prestasinya ini, pihak desa memberi nama pasar yang baru dibuka itu sesuai dengan nama yang diusulkan para mantan TKI, yaitu “Pasar Rintisan TKI”. Nama ini diberikan sebagai penghargaan pihak desa kepada para TKI dan keluarganya yang telah berjasa dalam merintis berkembangnya pasar desa. Kepala desa itu sendiri mengakui, sebelum diambil alih oleh para TKI, pasar desa itu mati. Bahkan pihak desa sudah dua kali mencoba membuka pasar desa, namun dua kali pula pasar desa yang baru dibuka itu mati.

Berdirinya Pasar Desa “Rintisan TKI” berawal di tahun 2001, saat pihak Desa Gunung Terang membuka kapling untuk pasar Desa. Setiap kapling seluas 7X7 meter persegi dijual seharga Rp 600.000. Pada saat itu Berti baru kembali dari Taiwan. Ia melihat pasar yang baru dibuka itu masih kosong dan ia pun tergerak untuk membeli kapling di sana. Meski masih banyak kapling kosong, namun Berti tertarik pada kapling yang berada di posisi paling depan. Sayang kapling itu sudah dibeli orang. Sebenarnya kalau membeli langsung ke desa, Berti cukup membayar Rp 600.000. Tapi karena kapling yang ia incar itu lokasinya strategis, Berti berani membayar setengah kapling ukuran 3.5x7 meter seharga Rp 2 juta kepada pemiliknya. Untuk membangun kapling menjadi kios, Berti mengeluarkan modal sedikitnya Rp 6 juta. Di kios itulah ia memulai usaha wartel. Wartel yang ia beri nama “ ALL IN” itu membuatnya banyak dikenal masyarakat dan warga akrab memanggilnya mbak Alin.

Usaha wartel ia pilih karenna prospeknya cukup bagus. Di daerahnya banyak TKI dan sarana komunikasi sudah barang tentu menjadi kebutuhan vital bagi TKI dan keluarganya. Pada saat itu belum ada wartel di daerahnya dan penggunaan telepon seluler belum dikenal. Wartel yang dibuka Berti menjadi satu-satunya pilihan bagi TKI dan keluarganya untuk bisa berkomunikasi. Konsumen pengguna wartel kebanyakan memang keluarga TKI. Pelanggan wartel milik Berti mencakup warga dari tiga wilayah kecamatan.

Dari hasil usaha wartel Berti bisa membeli kapling-kapling lain di pasar desa itu dan kemudian ia buat kapling-kapling itu menjadi kios-kios. Karena kios yang ia punya sudah terlalu banyak, muncullah ide untuk mengajak keluarga-keluarga TKI membuka usaha di sana. Akhirnya satu persatu kios di pasar desa itu beralih ke tangan TKI, mantan TKI dan keluarganya. Terciptalah kemudian sebuah pasar desa yang hampir semua pedagangnya adalah para mantan dan keluarga TKI.

Dari hasil usaha wartel Berti bisa membeli kapling-kapling lain di pasar desa itu dan kemudian ia buat kapling-kapling itu menjadi kios-kios. Karena kios yang ia punya sudah terlalu banyak, muncullah ide untuk mengajak keluarga-keluarga TKI membuka usaha di sana. Akhirnya satu persatu kios di pasar desa itu beralih ke tangan TKI, mantan TKI dan keluarganya. Terciptalah kemudian sebuah pasar desa yang semua pedagangnya adalah para mantan dan keluarga TKI.

Meski kios-kios pasar sudah dikuasai para mantan TKI dan keluarga TKI, namun pasar desa yang baru dibuka itu tidak langsung begitu saja berubah menjadi pasar yang ramai pembeli. Masih perlu usaha dan kerja keras untuk menjadikannya pasar yang hidup. Dengan dibantu pihak desa, para pemilik kios – yang adalah para mantan dan keluarga TKI – melakukan promosi ke masyarakat. Promosi dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah pameran pasar murah. Untuk menarik semakin banyak pembeli, khususnya yang berasal dari desa-desa lain, mereka juga mengadakan pasar malam.

Kerja keras para mantan TKI dan keluarganya itu terbukti membuahkan hasil. Pasar yang dulunya sepi pembeli, kini berkembang menjadi pasar yang ramai. Bukan hanya pasarnya, usaha para mantan TKI itu juga berkembang. Dulu belum banyak barang yang dijual di pasar desa. Kini Pasar Rintisan TKI telah berkembang menjadi pasar umum, yang menjual hampir semua barang kebutuhan masyarakat desa. Berawal dari pasar kecil dengan usaha sederhana, kini pasar telah berkembang menjadi pasar besar dengan beragam barang, termasuk sayur dan ikan. Di pasar ini terdapat sedikitnya 90 kios, 24 lapak sayur dan 4 (empat) lapak ikan. Kios, lapak sayur dan lapak ikan ini dimiliki oleh 120 TKI, mantan TKI dan keluarganya. Setiap hari mereka dikenai biaya retribusi untuk kebersihan sebesar Rp 1.000. Untuk keamanan, mereka membayar retribusi sebesar Rp 10.000 – 100.000 per bulan tergantung besarnya kios dan jenis barang yang dijual.

Dari Pasar ke Koperasi

Perjuangan Berti tidak berhenti sampai pada pengembangan pasar desa. Setelah pasar yang mereka rintis itu berkembang, para mantan TKI dan keluarganya yang dikoordinir oleh Berti itu kemudian memikirkan bagaimana mereka bisa membantu para TKI yang mengalami masalah atau para keluarga TKI yang belum memiliki modal usaha. Muncullah gagasan untuk mendirikan koperasi simpan pinjam. Masing-masing anggota kemudian menyetor modal pokok sebesar Rp 100.000 per orang, dengan iuran wajib bulanan Rp 10.000 per orang. Pinjaman ke koperasi dikenai bunga rendah, hanya sebesar Rp 1,5 persen per bulan. Dalam satu tahun koperasi berhasil mengumpulkan modal sedikitnya Rp 80 juta dengan anggota sebanyak 350 orang. Karena koperasi ini dirintis oleh para mantan TKI, anggotanya pun masih sebatas para TKI, mantan TKI dan keluarganya. Koperasi ini mereka beri nama Koperasi TKI Bina Usaha Mandiri. Pendirian koperasi ini sungguh mereka perjuangkan karena mereka menyaksikan banyak kerabat dan teman-teman mereka yang terjerat utang pada rentenir. Harapan mereka, dengan adanya koperasi ini para TKI dan keluarganya bisa membantu teman-teman lain yang selama ini punya masalah akibat ulah rentenir.

Dari Soal Ekonomi ke Gerakan Sosial

Koperasi yang didirikan para mantan TKI itu pada kenyataannya bukan hanya bicara soal modal atau uang dan kesejahteraan para mantan TKI dan keluarganya saja. Koperasi itu juga bicara soal organisasi TKI. Selain untuk pengembangan ekonomi, usaha koperasi itu mereka arahkan juga untuk memperkuat basis organisasi TKI, yaitu Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Mengapa? Karena para TKI, mantan TKI dan keluarganya yang tergabung dalam koperasi itu adalah juga anggota SBMI.

Sebelum ada koperasi, Berti sebagai pengurus SBMI punya masalah dalam mengumpulkan anggota. Adanya koperasi telah mempermudahnya dalam mengumpulkan para anggota, terutama untuk sosialisasi masalah organisasi dan juga ketika ada TKI yang mengalami masalah. Koperasi TKI ini ternyata juga menjadi media efektif dalam mewujudkan pembelajaran bagi para keluarga TKI terkait bekerja di luar negeri. Dulu para calon TKI banyak tertipu oleh para calo yang sukanya memberi janji-janji muluk tapi palsu. Kini para calon TKI dan keluarganya menjadikan organisasi SBMI sebagai media untuk konsultasi, baik konsultasi terkait masalah yang dihadapi TKI maupun konsultasi bagi para calon TKI yang hendak berangkat ke luar negeri. Pada akhirnya SBMI di daerah ini menjadi tempat pengaduan bagi calon TKI dan keluarga TKI yang menghadapi masalah.

Dengan menjalankan peran sebagai media konsultasi, SBMI yang dikoordinir Berti pada akhirnya juga menjadi basis perjuangan bagi perlindungan hak TKI. Bukan hanya berjuang untuk menyelesaikan masalah di tingkat daerah, mereka juga berjuang membawa masalah TKI ke tingkat nasional. Dalam satu setengah tahun terakhir ini mereka setidaknya telah menerima lebih dari 100 kasus TKI. Dalam menyelesaikan kasus-kasus ini, mereka tidak bekerja sendirian. Mereka bawa kasus-kasus tersebut ke SBMI nasional atau langsung ke BNP2TKI. Sebagai wujud solidaritas terhadap para TKI yang mengalami masalah, para anggota koperasi bersepakat untuk menyisihkan 5 persen dana sisa hasil usaha koperasi untuk membantu membiayai penanganan kasus TKI. Untuk membantu menangani kasus TKI yang mengalami masalah, mereka selama ini merogoh kantong sendiri.

Dari Kesejahteraan TKI ke Kesejahteraan Warga

Sebelum ada pasar dan koperasi, para TKI, mantan TKI dan keluarganya hidup dalam kondisi serba miskin. Jangankan mimpi punya kios atau ruko, untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari saja sudah sulit. Apalagi masih ditambah dengan biaya sekolah anak. Kemiskinan itulah yang mendorong mereka memilih berangkat ke luar negeri menjadi TKI.

Pasar dan koperasi yang dirintis Berti terbukti berhasil meningkatkan kualitas hidup para TKI. Begitu banyak perubahan terjadi pada kehidupan TKI, mantan TKI dan keluarganya setelah mereka memiliki kios dan menjadi anggota koperasi. Dengan adanya pasar dan koperasi TKI, mereka memiliki sumberdaya ekonomi yang bisa meningkatkan kualitas hidup mereka. Kini, mereka tidak hanya berhasil memiliki rumah dan ruko yang cukup mentereng, tetapi juga punya mobil sendiri, punya sawah dan kebun yang luas, dan juga bisa naik haji. Cita-cita untuk memberikan pendidikan berkualitas bagi anak-anak juga terpenuhi. Kini, anak-anak mereka rata-rata bersekolah di sekolah unggulan, yang sebelumnya tak mampu mereka jangkau.

Para TKI, mantan TKI dan keluarganya itu rupanya tidak hanya mengalami perubahan secara ekonomi. Secara sosial mereka juga berkembang. Mereka berhasil menghapuskan cita-cita untuk menjadi TKI yang selama ini mengisi pikiran kebanyakan keluarga di desa mereka. Cita-cita menjadi TKI kini telah berganti menjadi cita-cita pergi ke luar negeri untuk belajar banyak hal. Dulu di antara TKI atau mantan TKI tidak saling kenal. Kini, dalam kondisi ekonomi mereka yang semakin membaik, solidaritas mereka terhadap para TKI juga semakin meningkat. Menurut Berti, meningkatnya solidaritas itu terjadi karena mereka merasakan betul kehidupan sulit semasa menjadi TKI.

Desa Mandiri untuk Indonesia Mandiri

Adanya pasar dan koperasi TKI pada akhirnya menciptakan komunitas TKI yang menghidupi sistem ekonomi mandiri, tidak bergantung pada pihak luar, meski dalam lingkup yang masih sangat kecil. Dalam sistem ini para TKI dan keluarganya berperan sebagai pedagang sekaligus pembeli atau konsumen. Dengan cari ini uang tidak lagi keluar dari desa mereka. Uang yang mereka putar itu akhirnya dikembalikan lagi ke desa.

Bersama para anggota koperasi, Berti bercita-cita untuk terus mengembangkan koperasi yang dirintisnya. Tidak hanya menjadi koperasi simpan pinjam, tetapi sekaligus juga koperasi produksi. Ia membayangkan, adanya koperasi produksi akan bisa mendukung upaya para TKI dan keluarganya untuk mengembangkan usaha dari hulu sampai hilir. Hal seperti ini ia pikirkan karena daerahnya adalah penghasil kakao, kelapa, singkong, jagung, karet, dan lainnya. Tetapi sayangnya, para petani di daerahnya menjual langsung hasil produksi mereka ke para tengkulak. Tentu saja produk petani itu dibeli dengan harga di bawah harga pasar. Dalam hal ini Berti bertekad bisa membantu para petani agar mereka dapat mengolah hasil pertanian mereka terlebih dahulu sebelum menjualnya ke pasar. Tentu hasilnya akan lebih besar. Apalagi kalau semua barang-barang yang selama ini didatangkan dari kota bisa diproduksi sendiri oleh masyarakat desa. Singkat kata, banyak hal yang ingin Berti kerjakan, salah satunya adalah mewujudkan desa mandiri.

Desa mandiri yang dibayangkan Berti, sangat dekat hubungannya dengan kepentingan TKI. Dengan adanya desa mandiri, tidak perlu lagi warga Indonesia jadi TKI. Ini bisa dimulai dari sekarang dan oleh para TKI. Kalau semua TKI yang berhasil bisa memanfaatkan hasil kerjanya untuk memulai usaha di daerahnya sendiri, maka akan banyak warga desa yang terbantu oleh usaha yang dibangun oleh para TKI ini. Dengan cara ini para TKI itu tidak perlu lagi kembali ke luar negeri dan bahkan tidak akan ada lagi anggota keluarga yang memilih menjadi TKI.

Bukan hanya Berti, para mantan TKI yang tergabung dalam Koperasi Bina Usaha Mandiri punya cita-cita untuk menjadikan TKI sebagai tuan di negeri sendiri melalui pengelolaan hasil kerja secara benar. Mereka prihatin, selama ini tidak ada yg memikirkan masa depan TKI dan keluarganya. Itulah mengapa banyak TKI yang terus menerus kembali keluar negeri karena hasil kerjanya habis dan tidak ada usaha produktif yang bisa menjamin kehidupan mereka ke depan. Kondisi seperti ini yang membuat Berti dan teman-temannya bertekad untuk bangkit, menjadi mandiri dan berusaha keras membangun masa depan anak-anak dengan kehidupan yang lebih baik. Bukan kehidupan seperti yang dialami orang tua mereka yang TKI.

Untuk mewujudkan mimpinya itu, Berti bertekad untuk memperjuangkan agar koperasi bisa menjadi basis gerak Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). Ia membayangkan, kalau semua SBMI di daerah memiliki koperasi dan antar daerah bisa saling terhubung dan saling melengkapi, maka kita tidak butuh lagi yang namanya impor barang dari luar. Semua bisa dipenuhi oleh masyarakat sendiri. Tentu saja perjuangan mewujudkan mimpi itu masih panjang, tapi setidaknya ia sudah memulainya dengan pasar dan koperasi TKI.

Read More...

14 March 2011

"Jalan Keluar Kriminalisasi Pejabat dan Pengusaha Pertambangan di NTT"


By. Edi Danggur

Upa Labuhari menuding aparat penegak hukum di NTT telah mengkriminalisasi pengusaha dan pejabat pertambangan di NTT (alinea 1). Dia mencontohkan Polres Manggarai telah menetapkan Direksi PT Sumber Jaya Asia (PT SJA) sebagai tersangka pelaku penambangan di kawasan hutan lindung Reo (alinea 6).

Dasar tudingan Upa Labuhari adalah Keputusan Biro Analisis Bareskrim Mabes Polri yang menyebutkan Polres Manggarai telah bertindak jauh untuk menetapkan Direksi PT SJA sebagai tersangka sebelum memiliki bukti konkret bahwa kawasan penambangan yang memiliki izin Kuasa Pertambangan (KP) dari Pemda Manggarai adalah kawasan hutan lindung (alinea 7).

Opini Upa Labuhari ini tentu saja memunculkan persoalan hukum (legal issues). Pertama, siapa atau instansi manakah yang secara hukum berwenang untuk menentukan kawasan hutan lindung, apakah Biro Analisis Bareskrim Mabes Polri ataukah pemerintah, dalam hal ini menteri kehutanan? Kedua, apakah benar tambang PT SJA beroperasi pada kawasan hutan lindung? Ketiga, apakah larangan menambang pada kawasan hutan lindung itu bersifat 'hukum memaksa' atau bersifat 'hukum mengatur'? Wewenang Menteri Kehutanan Sesuai ketentuan Pasal 33 UUD 1945, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan harus dijaga kelestariannya. Tentu saja penguasaan hutan oleh negara bukan merupakan pemilikan, tetapi negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan.Itu berarti bahwa pemerintah berwenang untuk menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau menetapkan suatu kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan (Vide Pasal 4 ayat (1) huruf b UU 41/1999 tentang Kehutanan).

Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maka pemerintah wajib menyelenggarakan pengukuhan kawasan hutan (Vide Pasal 14).Dengan adanya pengukuhan kawasan hutan oleh pemerintah, maka hutan tersebut hanya dapat dimanfaatkan dengan memperhatikan sifat, karakteristik dan kerentanannya serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Penggunaan kawasan hutan yang bertentangan dengan fungsi pokoknya hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pemerintah yang didasarkan pada hasil penelitian terpadu (Vide Pasal 19).Itu pun syarat-syaratnya ketat dan sangat restriktif, dimana penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan (Vide Pasal 38 ayat 3).Dalam seluruh uraian di atas, sesuai dengan pengertian yang diuraikan dalam Pasal 1 butir 14 dan 15 UU No.41/1999 yang dimaksudkan dengan pemerintah adalah pemerintah pusat sedangkan menteri yang dimaksud adalah menteri kehutanan. Jadi, yang secara hukum berwenang mengatur, mengurus dan menetapkan hutan dan kawasan hutan adalah pemerintah pusat, dalam hal ini menteri yang membidangi kementerian teknis, yaitu menteri kehutanan dan bukan Biro Analisis Bareskrim Mabes Polri sebagaimana didalilkan Upa Labuhari.Beroperasi di Hutan LindungHukum pertambangan tak pernah beroperasi di ruang hampa. Sehingga operasi tambang sebenarnya bukan sekadar bagaimana melaksanakan hukum pertambangan semata. Oleh karena itu pengusaha tambang juga harus melaksanakan ketentuan hukum terkait lainnya termasuk hukum kehutanan. Maka legalitas perizinan KP yang ada di tangan PT SJA tidak otomatis melegitimasinya untuk beroperasi di kawasan hutan tanpa mendapat izin menteri kehutanan.Persoalannya, apakah tambang PT SJA beroperasi di kawasan hutan lindung? Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU No.41/1999), suatu kawasan dikukuhkan sebagai kawasan hutan harus melalui 4 tahapan proses: (a) penunjukan kawasan hutan; (b) penataan batas kawasan hutan; (c) pemetaan kawasan hutan; dan (d) penetapan kawasan hutan.

Kawasan Hutan Nggalak Rego RTK 103 terbukti telah dikukuhkan sebagai kawasan hutan lindung melalui 4 tahapan proses tersebut, yaitu: (a) SK Menteri Kehutanan No.89/Kpts-II/1983 tentang penunjukan areal hutan di wilayah Propinsi NTT dan kemudian diperbarui dengan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.423/Kpts-II/ 1999 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi NTT dimana dalam SK tersebut Kawasan Hutan Nggalak Rego RTK 103 telah ditetapkan sebagai hutan lindung; (b) adanya penataan tata batas hutan yang diikuti oleh instansi pemerintah daerah dan provinsi yang ditandai dengan penanaman pilar tata batas; (c) ada peta tata batas sebagian kelompok Hutan Nggalak Rego (RTK 103) dengan skala 1:20.000.

Peta tata batas ini dilampirkan dalam Berita Acara Tata Batas Kelompok Hutan Nggalak Rego (RTK 103) tanggal 28 Februari 1997.Atas dasar itu maka Polres Manggarai telah menangkap dan menahan beberapa warga masyarakat adat, termasuk Tua Teno Kampung Robek, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai ketika mereka didapati sedang menebang beberapa pohon di Kawasan Hutan Lindung Nggalak Rego RTK 103 tersebut. Bahkan ada di antara mereka yang diputus bersalah dan menjalani hukuman penjara.Kejadian ini telah mengusik rasa keadilan masyarakat setempat. Beberapa aktivis LSM melakukan protes agar Bupati Manggarai dan Polres Manggarai bersikap adil. Kalau masyarakat yang sekadar menebang beberapa pohon di dalam kawasan hutan lindung saja ditangkap, ditahan dan dipenjara, maka polisi juga harus berani menangkap Direksi PT SJA. Sebab KP yang dipegang PT SJA bukan sarana melegitimasi pelanggaran hukum untuk beroperasi di hutan lindung.

Menanggapi reaksi masyarakat tersebut, maka melalui Surat No.0019/SJA/IX/2008 tanggal 24 November 2008, PT SJA mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung kepada menteri kehutanan. Surat ini merupakan alat bukti yang sangat sempurna karena berisi pengakuan PT SJA bahwa dia telah beroperasi di hutan lindung. Sebab kalau benar dia tidak beroperasi di hutan lindung, maka tidaklah mungkin dia menulis surat permohonan izin tersebut kepada menteri kehutanan.Protes atas sikap tidak adil Polres Manggarai itu meluas sampai ke Jakarta.

Dalam audiensi JPIC OFM-KPM Tenang Tana Ge tanggal 5 Desember 2008 dengan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban, dikeluhkan sikap berat sebelah pemda dan kepolisian terhadap pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung. Menhut pun berjanji segera mengutus stafnya ke Reo guna meneliti apakah operasi tambang PT SJA itu berada di kawasan hutan lindung. Hasilnya terbukti bahwa tambang PT SJA beroperasi di hutan lindung RTK 103 Reo tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menhut.

Maka melalui surat No.S.40/Menhut-VII/2009 tanggal 27 Januari 2009 Menhut mohon kepada Gubernur NTT mengambil tindakan terhadap PT SJA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Surat Menhut kepada Gubernur NTT tersebut juga ditembuskan kepada Dirjen PHK, Kepala BPK, Bupati Manggarai, Kadishut NTT dan Direktur JPIC OFM.Pada hari yang sama, Menhut MS Kaban melalui Surat No.S.41/Menhut-VII/2009 tanggal 27 Januari 2009 menolak permohonan pinjam pakai kawasan hutan yang diajukan oleh PT SJA tersebut. Yang menarik bahwa dalam surat itu Menhut juga mengingatkan PT SJA mengenai ketentuan Pasal 50 ayat (3) mengenai larangan bagi setiap orang untuk mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan merambah kawasan hutan.Tembusan surat itu disampaikan kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Kapolri, NTT, Gubernur NTT, Bupati Manggarai, Kadishut NTT dan Kadishut Manggarai, termasuk Kapolda NTT.

Sehingga berdasarkan surat-surat menhut tersebut, Kapolda NTT melalui Surat No.B/80/II/2009/Dit.Reskrim tanggal 11 Februari 2009 memerintahkan Kapolres Manggarai segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Direksi PT SJA.Setelah mendapat tembusan surat dari menhut tersebut, Bupati Manggarai Drs. Christian Rotok, akhirnya sadar telah menjadi bagian dari masalah itu (part of problem). Maka dengan SK No.HK/72/2009 tanggal 12 Maret 2009 Bupati Manggarai mencabut 44,82 hektar wilayah KP PT SJA yang berada dalam kawasan hutan lindung dari luas KP seluruhnya 77,43 hektar. SK ini merupakan alat bukti pengakuan Bupati Manggarai bahwa 58% wilayah KP PT SJA di Reo berada dalam kawasan hutan lindung.

Atas dasar itu, tidak hanya Direksi PT SJA yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum, tetapi juga Bupati Manggarai Drs. Christian Rotok, karena terbukti telah memberikan izin tambang di kawasan hutan lindung kepada PT SJA. Sebab, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Bupati Manggarai paling mengetahui mana bagian wilayahnya yang merupakan kawasan hutan lindung.Bupati tidak dapat beralasan bahwa dia tidak tahu apakah koordinat KP PT SJA itu berada dalam kawasan hutan lindung atau tidak. Sebab, dalam penegakan hukum, berlaku asas universal: ketidaktahuan akan hukum atau undang-undang bukan merupakan alasan pemaaf (ignorantia legis excusat neminem).

Asas universal ini telah diadopsi dalam berbagai Putusan MA di mana tiap orang dianggap mengetahui aturan-aturan dan larangan-larangan dalam hukum, walaupun dalam kenyataannya tidak semua aturan dan larangan itu diketahui (Vide Putusan MA No.645K/Sip/1970 tanggal 10 Februari 1971).Larangan Bersifat MemaksaApakah larangan menambang di dalam kawasan hutan itu dapat disimpangi? Dalam ilmu hukum dikenal adanya aturan hukum yang bersifat mengatur (aanvuelendrecht atau directory rule) dan aturan hukum yang bersifat memaksa (dwingenrecht atau mandatory law). Aturan hukum yang bersifat mengatur, pelaksanaannya dapat disimpangi, tidak disertai sanksi hukum kalau ada yang melanggarnya. Maka dalam konteks tertentu, ketentuan hukum yang bersifat mengatur itu merupakan ketentuan hukum yang tidak sempurna (lex imperfecta).

Sebaliknya aturan hukum yang bersifat memaksa (dwingenrecht atau mandatory law), sifatnya sangat normatif, suka atau tidak suka, harus dilaksanakan, tidak dapat disimpangi. Sehingga kalau aturan hukum itu dilanggar ada sanksi hukumnya, baik pidana penjara maupun pidana denda. Larangan menambang pada kawasan hutan lindung merupakan aturan hukum yang bersifat memaksa, tidak dapat disimpangi, bahkan berlakunya larangan itu tidak tergantung pada ada atau tidak ada peraturan daerah.Dengan demikian penulis menolak dengan tegas argumentasi PT SJA bahwa lokasi penambangan PT SJA bukan lokasi hutan lindung dengan alasan belum ada peraturan daerah yang menetapkan kawasan itu sebagai kawasan hutan lindung (Kompas, 10 Oktober 2009). Sebab, larangan menambang di kawasan hutan lindung itu bukan hanya berlaku di Manggarai atau NTT saja, tetapi larangan itu berlaku umum untuk seluruh Indonesia.

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Februari 2011, Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Soepijanto, menegaskan bahwa larangan merambah hutan dan kewajiban mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari menhut oleh para penambang berlaku umum untuk semua orang. Oleh karena itu sangat konstitusional adanya kewajiban bagi penambang untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari menhut dan juga larangan menambang di kawasan hutan tanpa ijin Menhut (www.hukumonline.com, 16 Februari 2011).Itu sebabnya, dalam Surat No.S.41/Menhut-VII/2009 tanggal 27 Januari 2009 tersebut, Menhut MS Kaban (saat itu) tidak hanya mengingatkan PT SJA mengenai larangan bagi setiap orang untuk mengerjakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan merambah kawasan hutan (Vide Pasal 50 ayat 3).

Tetapi menhut juga mengingatkan akibat hukum jika PT SJA melanggar larangan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar (Vide Pasal 78 ayat 6).Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang berwenang menentukan suatu kawasan sebagai kawasan hutan adalah menteri kehutanan selaku kementerian teknis mewakili pemerintah pusat dengan sebuah proses pengukuhan kawasan hutan demi adanya kepastian hukum bagi masyarakat.

Kawasan Hutan Nggalak Rego RTK 103 terbukti telah mendapat pengukuhan dimaksud sehingga eksistensinya tidak dapat diperdebatkan lagi, apalagi hanya karena perdebatan belum adanya perda yang mengukuhkannya sebagai kawasan hutan. Sebab, hal itu tidak disyaratkan dalam UU.Semua kesimpulan di atas sebenarnya sudah menjadi pengetahuan umum bagi publik di Manggarai dan NTT umumnya, termasuk masyarakat adat di sekitar lokasi tambang PT SJA, sebab ada di antara mereka yang sudah ditangkap, ditahan dan dipenjara karena didakwa merambah kawasan hutan lindung. Namun yang ditunggu publik Manggarai saat ini adalah penegakan hukum yang tegas, tanpa pandang bulu, tanpa pilih kasih, tidak berat sebelah, sebab di hadapan hukum semua orang sama derajatnya (davanti alla lege tutti uguale). Oleh karena itu aparat penegak hukum tidak boleh hanya bersikap tegas dan garang di hadapan masyarakat kecil di Desa Robek, Kecamatan Reok, tetapi harus bersikap tegas dan garang juga di hadapan Direksi PT SJA dan Bupati Manggarai. Ini tidak berlebihan, jika kita mempunyai cita-cita yang sama bahwa hukum dan keadilan harus dapat membawa kebaikan bagi semua (iustitia est bonum omnibus)


Read More...