-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

12 July 2004

Ditangkap, TKW Dibawah Umur

TEMPO Interaktif

Senin, 12 Juli 2004 | 20:13 WIB

Nusa Tenggara Barat, Mataram: Sedikitnya 5 dari 13 orang calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang ditangkap di Pelabuhan Lombok Timur, berumur di bawah 15 tahun. Bupati Lombok Timur, Latief Madjid mengaku aparatnya di Dinas Tenaga Kerja Sumbawa kecolongan karena telah dibohongi oknum dari Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Sumbawa.

"Saya kecolongan. Kenapa aparat di Dinas Tenaga Kerja bisa kecolongan anak bawah umur bisa lolos mendaftar sebagai calon TKW," tegas Latief Madjid, saat di temui di sebuah acara di Kantor Gubernur NTB, di Mataram, Senin (12/7) siang.

Para calon TKW ini ditangkap anggota Polres Lombok Timur, saat turun dari kapal di Labuhan Lombok, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu (10/7) sore. Dari 24 calon TKW itu, setelah diperiksa ada 13 orang yang tidak mempunyai dokumen resmi alias memalsukan
dokumen, dan sisanya ada 5 orang ternyata rata-rata anak bawah umur.

Para calon TKW dikirim oleh dua PJTKI, masing-masing PT Levi Perkasa Bersaudara dan PT Binhasa Maju Sejahtera yang membuka cabang di Kabupaten Sumbawa.

Rombongan itu menggunakan bus dari Sumbawa menuju ke Jakarta. Mereka akan menjadi TKW ke negara-negara di Timur Tengah.

Diduga kasus pemalsuan dokumen dan indentitas anak bawah umur ini, dilakukan pihak PJTKI yang kemudian disetujui aparat Dinas Tenaga Kerja. "Makanya mungkin aparat saya di Dinas Tenaga Kerja ada yang ceroboh," papar Latief Madjid geram.

Padahal, lanjut Latief Madjid, di Pemkab Sumbawa telah diterapkan Peraturan Daerah tentang perlindungan terhadap TKI/TKW. Perda itu telah diberlakukan sejak 2003, meskipun penerapannya belum efektif.

Sementara itu, Kepala Balai Pengiriman dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) Mataram, Purnomo Rahardjo mengaku jengkel dengan ulah PTJKI nakal itu.

Dia mengancam akan mencabut izin operasional PJTKI tersebut jika memang terbukti mengirim calon TKW anak bawah umur. Apalagi, lanjutnya, dalam kasus itu dirinya juga menemukan pemalsuan dokumen. "Jelas ini unsur pidana," papar Purnomo kepada Tempo News Room di Mataram, Senin (12/7) siang.

Purnomo mengakui, tindakan untuk menjatuhkan skorsing hingga mencabut izin operasional PJTKI itu, sudah dilakukan. Yaitu untuk tahun 2003 ada 8 PJTKI
yang dijatuhi skorsing, antara Januari-Juni 2004 sudah ada 4 PJTKI juga dijatuhi skorsing. "Tapi kasus ini sangat berat. Saya akan melaporkan langsung ke Menteri Depnakertrans, agar proses pencabutannya cepat," imbuhnya.

Namun, sebelum menjatuhkan skorsing, pihaknya akan
memeriksa dahulu, siapa yang melakukan kesalahan.
Sebab jika pemalsuan dokumen itu, kemungkinan ada
keterlibatan dari oknum di Dinas Tenaga Kerja Sumbawa
sendiri dan bekerja sama dengan aparat desa/kelurahan
serta dengan staf di PJTKI. "Kalau perlu saya nanti
atas nama PB2TKI yang akan melaporkan kasus pemalsuan
ke polisi," tandasnya.

Sekarang ini di NTB tercatat ada 107 PJTKI yang
beroperasi. Namun dari jumlah itu hanya sekitar 60
PJTKI yang aktif, diantaranya yang berkantor pusat di
Mataram tidak lebih dari 10 buah dan sisanya adalah
kantor cabang, yang tersebar di Mataram, Lombok Timur,
Lombok Tengah dan Sumbawa.

Sujatmiko - Tempo News Room

Read More...