-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

26 June 2004

Dinas Tenaga Kerja NTB Cabut Izin Tiga PJTKI

TEMPO Interaktif
Senin, 26 Juli 2004 | 15:21 WIB

Nusa Tenggara Barat — Mataram: Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Barat mencabut izin sedikitnya tiga Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Pencabutan ini sesuai dengan rekomendasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, karena perusahaan tersebut dianggap kerap melanggar aturan ketenagakerjaan.

Perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT L Karim Makmur Sentosa dan PT Ivan Margatama, yang resmi dicabut April lalu dan PT Karya Antar Bangsa Sejati, yang
rekomendasi pencabutannya turun pada bulan Juli ini. Semuanya membuka kantor cabang di NTB. "Dua perusahaan resmi pencabutannya. Satu lagi, menyusul," tegas Lalu Burhanuddin, Kepala Sub Dinas Penempatan TKI, Dinas Tenaga Kerja NTB, di kantornya, di Mataram, Senin (26/7) siang.

Pencabutan izin PJTKI itu, melengkapi tindakan Dinas
Tenaga Kerja NTB, yang pada 2003, juga menindak 15 PJTKI yang dianggap kerap melanggar aturan ketenagakerjaan.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain, memanipulasi umur calon TKI/TKW, mengirimkan calon di bawah umur, memalsukan dokumen seperti surat-surat syarat kesehatan hingga visa kerja. "Yang lebih mencolok, ada manipulasi laporan jumlah pengiriman tenaga kerja. Misalnya dilaporkan calon yang berangkat 50 orang, tapi ternyata ada 75 orang yang dikirim. Ini sudah keterlaluan," tegas Burhanudin.

Terkait dengan kasus pengiriman calon TKW di bawah
umur seperti yang terjadi di Kabupaten Sumbawa dua
pekan lalu, Burhanudin, mengaku dirinya telah
mendapatkan data tersebut. Tapi untuk menindaknya
perlu ada bukti-bukti yang akurat, seperti bukti-bukti
dokumen dan kasus-kasus PJTKI yang ditangani polisi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja NTB Sirojul Munir mengatakan, sekarang ini jumlah PJTKI di NTB 97 perusahaan, lima diantaranya berkantor pusat di NTB. Instansinya telah melakukan pengetatan izin membuka cabang di NTB dengan alasan jumlahnya PJTKI sudah terlalu banyak. "Terutama perusahaan yang punya kerja pengiriman ke Timur Tengah. Karena banyak kasus dan kita kesulitan mengawasi mereka," tegasnya saat ditemui di kantor DPRD NTB, Senin, siang.

Kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan
TKW/TKI kini menjadi pembahasan para aktivis LSM buruh migran. Agendanya diantaranya mendorong Pemerintah Provinsi NTB menyetujui Peraturan Daerah untuk perlindungan TKI/TKW.

Kendati usulan itu mendapat lampu hijau dari Komisi E DPRD NTB, tapi Gubernur NTB Lalu Serinata, menolaknya. Alasan gubernur menolak Perda tersebut adalah, karena UU tentang Perlindungan Buruh Migran belum disetujui pemerintah pusat. Gubernur mengkuatirkan terjadi tumpang tindih jika NTB menyetujui Perda tentang Perlindungan Buruh Migran.

Sujatmiko - Tempo News Room