17 Februari 2007
Jakarta - Pemerintah Indonesia harus mengubah konsep dasar soal Tenaga Kerja Indonesia (TKI), agar dapat melindungi mereka dari hukuman berat di Malaysia, kata Pengamat Hubungan Asia Tenggara, Alfitra Salam.
"Konsep dasar hubungan tentang TKI dengan Malaysia sejak awal sudah salah," kata Alfitra Salam di Jakarta, Sabtu.
Alfitra mengatakan hubungan yang terjalin selama ini dengan Malaysia untuk masalah TKI bukan hubungan antara "government to government".
Selama ini hubungannya hanyalah swasta dengan swasta, sehingga sering terdapat kesulitan untuk melindungi TKI Indonesia jika mereka menghadapi masalah di sana.
Dia mengatakan masalah lainnya adalah jumlah TKI ilegal di Malaysia cukup banyak, dan secara hukum mereka memang tidak dilindungi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.
Namun, dia mengatakan, secara kemanusiaan sudah menjadi tugas KBRI untuk melindungi mereka semua baik yang legal maupun yang ilegal.
"Sebenarnya KBRI disana mungkin juga merasa lelah mengurusi masalah ini, karena memang sering terjadi. Tetapi mereka mau tidak mau harus melindungi TKI yang bermasalah di sana," ujar dia.
Selain itu, menurut dia, akibat masuknya TKI secara ilegal ke Malaysia membuat pihak KBRI kesulitan untuk mendata jumlah dan keberadaan mereka. Sehingga sering kali pihak KBRI terlambat untuk mendampingi TKI jika terkena masalah.
Pemerintah Malaysia sendiri, menurut Alfitra, seharusnya mau melaporkan ke KBRI keberadaan TKI di sana. Sehingga merekapun tidak kesulitan mengatasi TKI ilegal di sana.
Alfitra juga mengatakan seharusnya pemerintah Malaysia segera memberitahu KBRI jika ada salah satu buruh migran Indonesia mendapat masalah dan harus menghadapi hukum di sana.
"Sering kali mereka tidak memberitahu KBRI disana sehingga tidak jarang KBRI terlambat mendampingi mereka," ujar dia.
Selain itu, Alfitra juga menyalahkan Kedutaan Indonesia di Malaysia yang kurang pro-aktif meminta data siapa-siapa saja yang ditangkap. Sehingga KBRI terkesan lambat dalam menyediakan pengacara.
Menurut data dari Migran CARE, saat ini 16 buruh migran asal Indonesia sedang menghadapi hukuman gantung di Malaysia. Kebanyakan dari mereka didakwa atas tindak pembunuhan terhadap majikan atau rekan kerja.
Selain itu, pemerintah Malaysia juga telah mendeportasi 7.500 buruh migran ilegal asal Indonesia pada Januari 2007 lalu melalui Johor Baru, Serawak, dan Tawau.(*)