-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

15 March 2007

Dokter Malaysia Siksa TKI dengan Makan Puluhan Cabai

detikcom
15 Maret 2007

Laporan dari KL

Kuala Lumpur - Entah untuk keberapa kalinya, penyiksaan sadis terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia terus terjadi. Kali ini terjadi terhadap Sutimah Binti Nuh (30), pembantu asal Kendal, Jawa Tengah.

Bekas kulit terbakar jelas terlihat di sekujur tubuh Sutimah. Mulai dari leher, punggung, tangan dan kaki. Tidak hanya disiram air panas, dia juga disiram air keras dan beberapa kali dipaksa untuk mengunyah puluhan cabai dan menelannya di saat dirinya belum diberi makan seharian.

Belum lagi pukulan bertubi-tubi yang/dia terima. Wanita bertubuh kurus ini bekerja
dengan majikannya, Junaidi bin Ismail dan Sahidatul Rizan (Keduanya dokter), mulai pada 22 Oktober 2006. Ironisnya, majikannya ini berprofesi sebagai dokter yang
seharusnya merawat dan mengobati orang.

Namun nasib yang diterima Sutimah ternyata berbeda. Di saat dia bertugas merawat anak perempuan majikannya itu yang berumur 1,5 tahun, dia kerap kali mendapat penyiksaan.
Menurut penuturan Sutimah seperti dilaporkan koresponden detikcom di Kuala Lumpur, M Atqa, Kamis (15/3/2007), penyiksaan berawal pada 15 Januari 2007 di saat Sutimah memandikan anak majikan.

Tanpa alasan yang jelas, majikan perempuan itu masuk ke kamar mandi dan menyiram punggung Sutimah dengan air panas. Kemudian dia diperintah untuk mandi dengan air dingin dan diolesi dengan body lotion.

Majikan perempuannya itu juga seringkali menjambak dan menyeret Sutimah dengan menarik rambutnya. Sutimah tidak ingat lagi berapa kali majikannya itu memukul dan menampar pipinya. Dia pun pernah didorong hingga terjatuh dan terbentur keras dengan lemari es.

"Ketika puasa saya disuruh makan makanan Arab dan jika menolak saya dijambak, ditendang, disiksa, dan dipukul sampai hidung berdarah," kata Sutimah.

Hingga kini, Sutimah masih menetap di penampungan KBRI Kuala Lumpur untuk pemulihan. Rencananya, Sutimah akan kembali ke Indonesia minggu depan. Dari negosiasi antara pihak KBRI dan pengacara majikannya, Sutimah mendapat biaya ganti rugi sebesar RM 30 ribu (Rp 78 juta) dari majikannya itu.

"Pertama mereka hanya mau memberi RM 8 ribu, tapi kita tekan terus. Sutimah juga akan mendapat ganti rugi dari asuransi. Semuanya akan kita berikan kepadanya," tegas Kepala Bidang Konsuler KBRI, Tatang B Razak sambil menunjukkan lembar fotokopi cek uang. (nrl/nrl)

M Atqa