-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

12 April 2007

MK: Batasan Umur TKI Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

detikcom
12 April 2007

Jakarta - Aturan pembatasan umur minimal 21 tahun bagi seseorang untuk menjadi TKI dianggap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Aturan tersebut bukanlah merupakan penghapusan hak terhadap suatu pekerjaan, tetapi
merupakan persyaratan yang dapat dibenarkan dalam rangka pemenuhan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri," kata hakim konstitusi I Dewa Palguna.

Hal tersebut disampaikan Palguna saat membacakan putusan permohonan uji materiil UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (12/4/2007).

Permohonan uji materiil ini dimohonkan oleh 9 calon TKI yang akan dipekerjakan ke luar negeri.

Namun keberangkatan mereka ditolak pemerintah, dengan alasan usia ke-9 calon TKI belum mencapai 21. Mereka rata-rata memiliki usia 20 tahun.

MK berpendapat bahwa ketentuan dalam pasal 35 huruf e UU PPTKI itu juga sudah diatur sebelumnya dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Aturan ini pun diratifikasi oleh pemerintah dengan menerbitkan UU 11/2005.

Menurut majelis, pembatasan usia itu juga harus diartikan untuk melindungi para TKI dari pelecehan seksual atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan SARA.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan pemohon ternyata tidak beralasan, sehingga permohonan harus dinyatakan ditolak," ucap Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam persidangan.

4 Hakim DO

Putusan itu ternyata tidak diputuskan secara bulat. Empat hakim konstitusi, Laica Marzuki, Abdul Mukhtie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Harjono menyatakan dissenting oppinion (DO/perbedaan pendapat).

Mereka menilai bahwa pelecehan seksual dapat saja menimpa TKI yang berusia di atas 21 tahun. "Secara realitas menunjukkan terjadinya pelecehan seksual terhadap TKI di luar negeri persentasenya sangat kecil dan tidak terjadi pada usia 18 tahun. Tapi justru pada usia di atasnya. Realitas juga menunjukkan pemerintah belum mampu menyediakan lapangan kerja bagi warga negaranya," papar Abdul Mukhtie Fadjar.

(ary/nrl)

Arry Anggadha