-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

24 May 2007

Pernyataan SBMI tt Penganiayaan BMI di AS

SBMI
24 Mei 2007

PERNYATAAN SIKAP
AKSI SOLIDARITAS UNTUK ENUNG DAN SUMIRAH
”Penyiksaan Terhadap Enung dan Sumirah bukti lemahnya perlindungan Negara Terhadap Buruh Migran!”

Satu lagi kasus penyiksaan dialami oleh buruh migran Indonesia, kali ini dialami oleh Enung dan Sumirah yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Amerika Serikat. Penyiksaan dilakukan oleh majikannya pasangan suami-istri milyuner asal India yang berwarganegara AS. Selain mengalami kekerasan Fisik dan psikis, Enung dan Sumirah juga mengalami kerja paksa dengan upah yang sangat rendah dan tidak layak, Kasus ini konon katanya telah diusut oleh kepolisian Amerika Serikat, tapi ternyata tak jauh beda dengan di Indonesia, penegakan hukum di Negeri yang katanya paling menjunjung tingg HAM, Amerika Serikat masih berpihak kepada uang. Terbukti dengan membayar US $ 3 Juta pasangan milyuner pelaku penyiksaan masih bisa tidur nyenyak dan makan enak dirumahnya yang Mewah.

Kasus penyiksaan yang dialami oleh Enung dan Sumirah hanyalah sebagian kecil kasus yang dialami oleh Buruh Migran Indonesia. Setiap tahun Banyak sekali kasus kekerasan, penyiksaan, kerja paksa, trafiking, hilang kontak dan upah rendah yang dialami oleh Buruh Migrant Indonesia, tahun 2006 saja kasus yang masuk ke DPN SBMI sebanyak 337 kasus, ini belum termasuk kasus yang ditangani oleh pihak lain.

Persoalan kemiskinan, minimnya lapangan pekerjaan, liberalisasi sektor pertanian, menyebabkan terjadinya migrasi secara besar-besaran. Julukan Pahlawan Devisa bagi Buruh Migran hanya pemanis bibir dari Pemerintah yang pada prakteknya justru menjadi agen perbudakan modern yang menjual tenaga-tenaga rakyatnya untuk dihisap secara semena-mena dinegara lain. Mayoritas dari mereka adalah pekerja Domestik sebagai Pekerja Rumah Tangga. Sebagian besar dari mereka bekerja di Luar Negeri tanpa informasi, pengetahuan dan bekal keterampilan yang cukup. Semestinya tugas untuk mendidik dan menyiapkan keterampilan bagi buruh migran adalah tanggungjawab negara akan tetapi hal tersebut secara struktural diabaikan.

Untuk itu kami Dewan Pimpinan Pusat SERIKAT BURUH MIGRAN INDONESIA menuntut :

1. Pemerintah AMERIKA SERIKAT sebagai negara yang menjunjung tinggi
HAM dan supremasi hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
2. Pemerintah AMERIKA SERIKAT melakukan pemenuhan hak-hak atas
sumirah dan enung sebagai buruh migran Indonesia
3. Pemerintah REPUBLIK INDONESIA memperbaiki sistem penempatan BMI ke
Amerika dan negara-negara lain yang banyak BMInya
4. Pemerintah REPUBLIK INDONESIA dalam hal ini Departemen Luar Negeri
untuk menekan Pemerintah Amerika Serikat agar menuntaskan kasus ini dan
segera memberikan hak-hak Enung dan Sumirah yang dilanggar selama ini.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan oleh dewan pimpinan pusat Serikat Buruh Migran Indonesia untuk mendukung upaya penegakan hukum bagi kasus yang dialami oleh 2 BMI yang berada di Amerika Serikat serta perlindungan bagi BMI lainnya.

HIDUP BURUH MIGRAN INDONESIA
LAWAN SEKARANG ATAU TERTINDAS SELAMANYA
Jakarta, 23 Mei 2007

Miftah Farid Chairul Hadi
Ketua DPN SBMI PJ AKSI