11 Mei 2004
Sarapan Pagi Bersama : Tina Suprihatin
Jakarta: Perspektif nota kesepahaman (MoU) penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia masih jauh dari harapan. Selain dijadikan komoditas, buruh pun tak terlindungi.
"Paradigmanya masih komoditifikasi. Buruh hanya sebagai barang," kata Tina Suprihatin, Koordinator Pelaksana Harian Kopbumi saat dihubungi KCM, Senin (10/5).
Senin pagi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Jacob Nuwa Wea dan dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Wira Dr. Fong Chan Oan menandatangani MoU penempatan TKI di Malaysia. Penandatanganan itu sendiri dilakukan di Departemen Nakertrans.
Ada tiga poin yang dimuat dalam nota kesepahaman itu. Pertama, MoU memuat ketentuan yang komprehensif mengenai mekanisme perekrutan. Kedua, mengenai penempatan TKI di Malaysia. Ketiga, mengenai pemulangan para TKI setelah kontrak kerja berakhir.
Bertolak dari tiga poin itulah, Tina Suprihatin berpendapat, MoU tidak bersentuhan dengan perlindungan buruh migran. "Padahal, buruh migran kan warga negara Indonesia yang mempunyai hak-hak normatif," katanya mengingatkan.
Oleh karena itulah, bila diprediksikan, MoU tetap masih belum mampu menjawab permasalahan buruh migran. "MoU itu tak menjawab kebutuhan perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya," kritik Tina seraya menambahkan proses penyusunan MoU hanya dilakukan oleh oleh Depnakertrans sendiri.
"Yang dibutuhkan adalah perangkat hukum yang menjawab kebutuhan perlindungan bagi buruh," tambah Tina Suprihatin menekankan. (prim)