15 Mei 2007
Kemarin, Forum Masyarakat Meruya Selatan (FMMS) berhasil menemui ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakbar, Hariyanto. Hasilnya memuaskan, PN Jakbar menunda eksekusi tanah yang rencananya dilakukan pada tanggal 21 Mei mendatang.
-->
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Tuesday, May 15, 2007
Label: Meruya, Non Stop, Penggusuran