23 Mei 2007
Pemerintah sudah melaporkan sejumlah perusahaan ilegal yang mengaku bisa menempatkan TKI ke Korsel. Sebab, sejak Januari 2007, swasta tak diijinkan menempatkan TKI ke negeri gingseng itu. Deputi penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) AD Adam Nuh di Jakarta, Selasa (22/5) mengatakan, sejak 1 Januari 2007, Indonesia dan Korsel sepakat menetapkan sistem penempatan melalui employment permit system (EPS). Dima pelaksananya adalah pemerintah dengan pemerintah (G to G). Dikemukakan, pemerintah sudah melaporkan 60 pelaku ke polisian, sementara pada perusahaan jasa TKI yang melanggar, Menakertrans tak memperpanjang surat ijin usaha penempatan (SIUP). Untuk melaksanakan program G to G, BNP2TKI membentuk Komite Korea dengan tugas melakukan advokasi, memromosikan, evaluasi dan memberikan masukan untuk perlindungan atas TKI. Menurut Ketua Komite Korea Rahmat Ismail, calon TKI yang ingin bekerja ke Korsel harus mampu berbahasa Korea yang diuji melalui tes. one