5 Juni 2007
JAKARTA (Pos Kota) – Tak mungkin memutihkan 40.000 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah, yang termasuk empat kategori overstayer (pemukim lewati batas waktu), ujar juru bicara Konjen di Jeddah Dharma Kirty.
Kategori tersebut; pemegang visa haji, umrah, kunjungan ziarah dan bisnis. “Sementara bagi TKI legal (pemegang visa kerja), kemungkinan bisa diputihkan dokumennya dengan melibatkan agen tenaga kerja setempat dan majikan,” jelasnya.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman S memang mengutarakan akan mengirim surat berisi permohonan pemutihan dokumen TKI yang terancam dideportasi dari Jeddah, Arab Saudi, sepanjang TKI tersebut masih mau bekerja dan dibutuhkan majikannya.
KARANTINA
Pada 2006, WNI yang dideportasi jumlahnya 23.151 orang dan pada Januari–Mei 2007 jumlah WNI yang sudah melalui proses karantina 10.963 orang.
Orang asing ditertibkan Arab Saudi mulai April 2007. Mereka yang tertangkap dihukum denda 1000 Rial per tahun dan yang mempekerjakannya dikenai denda 40.000 Rial serta tahanan 6 bulan penjara. “Peraturan ini berlaku mulai 2 Juni 2007,” jelasnya.
(tri)