13 Juni 2007
Jakarta, Kompas - Lembaga Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menilai Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia atau BNP2TKI telah melampaui fungsi dan kewenangan tugasnya. Keterlibatan pihak swasta dalam pembentukan komite pelaksanaan penempatan tenaga kerja Indonesia ke Korea Selatan, berkaitan dengan kerja sama antarnegara, dinilai telah melanggar nota kesepahaman antarpemerintah yang dibuat tanggal 9 Oktober 2006.
"BNP2TKI seharusnya menjalankan sendiri tugas komite pelaksanaan penempatan TKI ke Korsel tanpa melibatkan orang swasta. Ini kesalahan fatal dan malah membuka peluang timbulnya biaya ekonomi tinggi dalam proses penempatan TKI ke Korsel," kata Direktur Lembaga Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LPTKI) Bambang Pranoto di Jakarta, Selasa (12/6).
Komite Korea dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNP2TKI M Jumhur Hidayat Nomor 130/KA-BNP2TKI/ V/2007 dan beranggotakan 30 orang. Sedikitnya, 20 orang merupakan pengusaha pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS).
Ketika dikonfirmasi, Kepala BNP2TKI mengatakan, pihak swasta dilibatkan dalam Komite Korea berdasarkan kompetensinya. Keterlibatan pengusaha PPTKIS yang berpengalaman dibutuhkan untuk mengakselerasi penempatan TKI ke Korea.
Sampai Selasa ini, Indonesia baru mengirim 1.000 nama TKI untuk bekerja di Korea dari kuota 9.000 orang yang diberikan untuk tahun 2007. Ke Vietnam telah dikirim 6.000 nama dari kuota 7.000 orang yang diperolehnya.
"Jika tidak dipercepat dengan cara ini, realisasi penempatan ke Korea paling banyak hanya 2.000 orang. Sayang sekali potensi yang ada malah tidak dimanfaatkan," kata Jumhur.
Asuransi
Di tempat terpisah, Direktur Operasional Jasindo Herman Moenir mengatakan, Konsorsium Asuransi TKI Jasindo sudah membentuk perwakilan di Hongkong, Taiwan, Singapura, Malaysia, Oman, dan Uni Emirat Arab untuk penjaminan perlindungan TKI. "Kerja sama di Arab Saudi sedang diperbarui karena mitra yang ada sudah mengundurkan diri," kata Herman. (ham)
