-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

04 June 2007

Calo Tanah Bergentayangan di Meruya Selatan

Kompas
4 Juni 2007

JAKARTA, MINGGU - Calo tanah mulai bergentayangan di kawasan Meruya Selatan, Jakarta Barat, dengan menawarkan harga tanah semurah mungkin setelah pelaksanaan eksekusi tanah yang memenangkan PT Porta Nigra batal dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.

Ketua Forum Masyarakat Kelurahan Meruya Selatan (FMKMS), Kaharuddin Dompu, di Jakarta, Minggu (3/6), mengingatkan, warga agar tidak tergiur dengan tawaran para calo tanah yang memanfaatkan situasi di Meruya Selatan. "Saya berharap agar warga tidak tergiur dengan rayuan para mafia tanah itu," ujarnya.

Ia menduga praktik calo tanah itu dilakukan oleh PT Porta Nigra setelah gagal melaksanakan eksekusi 44 hektar tanah di kawasan tersebut, hingga berharap warga agar dapat melepaskannya dengan harga murah meriah. "Bisa saja pihak PT Porta Nigra setelah gagal melakukan eksekusi dan mediasi secara damai, kemudian membujuk warga untuk menjual tanahnya dengan harga murah," katanya.

Calo tanah tersebut menakut-nakuti warga, seperti,ketimbang mereka mendapatkan uang kerokhiman Rp300.000 saat eksekusi, maka lebih baik menjualnya. Atau, kata dia, sebaliknya jika menunggu pembatalan pelaksanaan eksekusi dari Mahkamah Agung (MA) maka akan memakan waktu cukup lama.

Oleh karena itu, para calo tanah terus memanfaatkan kondisi yang sedang dihadapi warga, namun warga sendiri jangan sampai terbujuk rayuan itu. "Forum akan terus melacak kehadiran calo tanah itu dan memberikan sosialisasi kepada warga untuk tidak terbujuk," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum FMKMS, Fransisca Romana, menyatakan, praktik yang dilakukan para calo tanah itu, sangat berbahaya dan akan merugikan warga. "Kasihan jika warga saat ini harus dirongrong dengan kehadiran calo tanah, karena warga sedang menghadapi cobaan," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat meminta warga Meruya Selatan agar bermediasi dengan pihak PT Porta Nigra selama sepekan, guna menanggapi gugatan perlawanan dari warga yang telah diajukan kuasa hukum dari Forum Masyarakat Meruya Selatan (FMMS). Hal tersebut disampaikan dalam acara persidangan perdana gugatan perlawanan dari warga Meruya Selatan, di PN Jakbar, Senin. Dalam persidangan itu juga, majelis hakim memberikan waktu mediasi selama satu pekan sampai sampai Senin (4/6) mendatang.

Majelis hakim juga meminta agar waktu mediasi itu dimanfaatkan, dan jika tidak ada titik temu maka gugatan itu maju ke persidangan. Majelis hakim persidangan perdana kasus tersebut, dipimpin oleh Hesmu Purwanto dan anggota Singgih DP.

Sementara itu, kuasa hukum FMMS, Fransisca Romana, menyatakan, upaya mediasi tidak akan tercapai karena sudah jelas-jelas warga Meruya Selatan merupakan pemilik sah atas bangunan dan tanah di daerah tersebut. "Warga adalah pemilik yang sah atas bangunan dan tanah di Meruya Selatan," katanya seraya menambahkan pihak PT Porta Nigra sendiri hanya terbatas memilik girik saja. (Antara/Ima)