-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

29 June 2007

Hak Atas Tanah Diserobot Pengembang, Guru Minta Perlindungan

Pos Kota
29 Juni 2007

PALMERAH (Pos Kota) – Ratusan guru dan pensiunan guru Jakarta Barat minta perlindungan hukum karena hak atas tanahnya diserobot pihak pengembang bahkan 44 sertifikat hak milik (SHM) yang dipercayakan kepada pengacara YDS, SH hingga bertahun-tahun ini tidak dikembalikan.

Sabar Karo Karo, koordinator para guru, mengatakan pihaknya telah mencabut surat kuasa untuk pengacara terdahulu pada 11 Maret 2006. Pencabutan, kata Sabar, terpaksa dilakukan karena sang pengacara sama sekali tidak melakukan upaya hukum apa pun untuk menuntaskan persoalan ini.

Bukti kepemilikan atas tanah kavling milik guru yang berada di tangan pengacara itu terdiri dari 44 sertifikat hak milik, dan lainnya berupa akta jual beli, dan bentuk kepemilikan lainnya.‘’Pengacara yang kami tunjuk itu, dan sampai kini menahan sertifikat para guru.Orang bilang ia pengacara kondang.’’

Para guru, menurut Sabar, pernah berupaya meminta kembali surat-surat bukti kepemilikan atas tanah itu kepada YDS, SH. Namun, menurut Sabar, pengacara kondang itu tidak pernah menggubris, sampai akhirnya salah satu guru mengadukan ke pihak kepolisian.

“Kami nyaris frustrasi. Sekian tahun kami tidak pernah menikmati tanah yang menjadi hak kami, bahkan pengacara yang kami percayai bermuka dua,’’ ujarnya.

Ketika pertemuan bersama wartawan, di Gedung Sasana Krida, Kompleks P&K Kemanggisan, Jakarta Barat, Jumat (29/6)

KIRIM SURAT.
H Djunaedi SH, yang kini ditunjuk para wakil pensiunan guru itu, pihaknya akan berkirim surat ke YDS untuk memintanya mengembalikan sertifikat para guru. ‘’Saya akan beri dia waktu 3 x 24 jam untuk mengembalikan, terhitung sejak surat permintaan saya layangkan,’’ kata H Djunaedi.

‘’Jika tidak dipenuhi, kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke salah satu organisasi advokat, karena ini menyangkut kode etik. Seharusnya saat kuasa hukum dicabut semua berkas, terutama sertifikat dikembalikan sebab tidak ada lagi kepentingannya bagi pengacara tersebut.’’tegasnya.

Selain itu H Djunaedi SH, juga akan melakukan gugatan perdata masalah pengembang yang menduduki lahan milik para guru itu .”Saya akan segera layangkan ke PN Jakarta Selatan. Namun, kata H Djunaedi, para guru harus lebih dulu memperoleh sertifikat tanahnya yang masih berada di tangan pengacara itu,”sambungnya

Secara terpisan YDS yang dihubungi wartawan, Jumat siang tidak berkomentar. Telepon genggamnya langsung mematikan setelah wartawan mengajukan pertanyaan nasib sertifikat para guru tersebut.
(herman)