4 Juni 2007
Jakarta, Tim kuasa hukum PT Portanigra menganggap gugatan perlawanan warga kabur dan cacat hukum. Sebab sejumlah 277 dari 685 warga yang mengajukan gugatan tidak mempunyai bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik.
''Mereka (warga) tidak memiliki kualitas yuridis formal untuk melakukan gugatanperlawanan. Dengan itu gugatan kabur,'' kata Rahyono Abikusumo, Kuasa Hukum PT Portanigra, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Hesmu Purwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (4/6).
Kuasa Hukum H Yahya bin H Geni, Amin Karyatim pun menilai gugatan perlawaan warga kabur. Itu karena pihak terlawan III yaitu Muhamad Yatim Tugono sudah meninggal dunia. ''Perlawanan tidak dapat diterima,'' katanya.
Fransisca Romana, kuasa hukum warga mengatakan jawaban PT Portanigra salah tafsir tentang hak kepemilikan warga, ''Semua warga adalah pemilik tanah yang sah di Meruya,'' katanya. (Rudy Prasetyo)