5 Juni 2007
Setelah proses mediasi gagal, Senin (4/6) sekitar pukul 11.30 WIB, hakim ketua, Hesmu Purwanto mengetuk palu yang menandakan dimulainya sidang kedua dengan agenda jawaban terlawan di ruang sidang utama di PN Jakbar...(HNY)
-->
Diunggah oleh The Institute for Ecosoc Rights di Tuesday, June 05, 2007
Label: Meruya, Non Stop, Penggusuran