5 Juni 2007
Setelah proses mediasi gagal, Senin (4/6) sekitar pukul 11.30 WIB, hakim ketua, Hesmu Purwanto mengetuk palu yang menandakan dimulainya sidang kedua dengan agenda jawaban terlawan di ruang sidang utama di PN Jakbar...(HNY)
-->
Diunggah oleh
The Institute for Ecosoc Rights
di
Tuesday, June 05, 2007
Label: Meruya, Non Stop, Penggusuran