17/06/07 14:33
Tangerang - Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri selama 2006 lalu telah menyumbangkan devisa kepada negara sebesar Rp60 triliun, yang dikirimkan untuk memenuhi berbagai keperluan keluarganya di Indonesia.
"TKI yang datang harus diberikan pelayanan terbaik karena mereka telah menyumbang untuk negara sebesar Rp60 triliun selama 2006," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI), Jumhur Hidayat, di Tangerang, Minggu.
Dia mengatakan dengan sumbangan tersebut, maka wajar TKI disebut sebagai pahlawan devisa, karena mampu memberi makan kepada sekitar 30 juta orang di Indonesia.
Pemasukan devisa itu merupakan jumlah kedua terbesar setelah peringkat utama dari sektor minyak bumi dan gas (migas).
Hidayat mengemukakan hal ini usai apel bersama seluruh petugas pelayanan di Terminal III (khusus untuk TKI) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (SH), Kota Tangerang, Banten.
Para petugas di Terminal III itu terdiri dari bagian pendataan, pengamanan, porter, penukaran uang, warung telekomunikasi, sopir angkutan pemulangan serta tenaga kebersihan.
Menurut dia, selama ini TKI sering menerima perlakukan yang kurang baik dan kadang mereka diperas oleh petugas ketika hendak pulang ke kampung halaman masing-masing.
Ketika mendarat di Bandara SH Terminal II luar negeri, dalam perjalanan mengunakan kendaraan bus ke Terminal III, TKI harus membayar Rp25.000 per orang.
Namun permintaan uang ini sudah tidak diberlakukan lagi, karena dianggap memberatkan bagi pahlawan devisa tersebut.
Meski sebelumnya punggutan ini dianggap resmi berdasarkan Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang pulang melalui Terminal III wajib membayar uang jasa pelayanan Rp25.000.
Sedangkan para TKI berhak mendapatkan pelayanan terbaik ketika berada di bandara hingga sampai ke rumah masing-masing, karena mereka mampu mengurangi pengangguran tenaga kerja produktif di Indonesia saat ini.
Walau begitu, seluruh kegiatan operasional di bidang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang selama ini dilaksanakan Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans, mulai 9 Maret 2007 dialihkan menjadi tanggung jawab BNP2TKI.
Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) N0.81/2006 merupakan lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang Penempatan dan Perlindungan TKI secara terkoordinir dan terintegrasi.
Tugas badan ini di antaranya memberikan pelayanan, mengkoordinasikan dan melakukan pengawasan, dokumen, pembekalan akhir pemberangkatan (PAP), penyelesaian masalah, sumber-sumber pembiayaan, pemberangkatan sampai pemulangan, peningkatan kualitas calon TKI.
Bahkan juga mengurus perjanjian hukum secara tertulis antara Pemerintah RI dan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna yang berbadan hukum di negara yang dijadikan tujuan penempatan. (*)