-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

31 July 2007

DPRD Janji Ubah Raperda Tibum

Pos Kota
31 Juli 2007


JAKARTA (Pos Kota) – Usulan Pemda DKI seputar revisi Perda Nomor 11/1988 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang isinya antara lain bakal memberikan sanksi terhadap pedagang Kaki-5 dan pembelinya tanpa menyentuh si oknum aparat tukang pungli dinilai DPRD tidak adil. Karena itu, dewan berjanji bakal mengubah usulan tersebut.

“Kita akan memasukkan aturan agar si tukang pungli juga dikenakan sanksi berat. Jangan hanya Kaki-5 dan pembelinya saja yang dihukum, si oknum aparat tukang pungli juga harus dijerat diberikan sanksi berat,” tegas Firmansyah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI, kemarin.

Sebelumnya Gubernur Sutiyoso mengaku pihaknya telah menyerahkan satu Rancangan Perda (Raperda) untuk merevisi Perda tentang Ketertiban Umum. Dalam draft yang diajukan itu, isinya banyak mengekang ruang gerak Kaki-5 mengais rezeki. Bukan itu saja, baik Kaki-5 dan konsumennya atau pembelinya bakal dikenakan sanksi denda maksmal Rp 50 juta atau kurungan badan paling lama enam bulan bila berjualan dan membeli barang di sembarangan tempat.

BAKAL DIHADANG
Firman memaklui bila pengajuan revisi Perda tentang Ketertiban Umum tersebut. “Tetapi isinya jangan diarahkan ke Kaki-5 saja, si oknum aparat tukang pungli harus dihukum juga dong?” sambungnya.

Pendapat serupa juga diutarakan Nakum AR, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI. Ia berjanji bakal menghadang revisi Perda tentang Ketertiban Umum bila isinya tidak adil. “Jangan lindungi oknum aparat yang tukang pungli,” tandasnya.

Penelusuran Nakum di lapangan, sejauh ini Kaki-5 berani berjualan di trotoar dan badan jalan biasanya lantaran di belakangnya ada oknum aparat yang mengutif uang untuk menebalkan kantongnya. “Tidak mungkin Kaki-5 berani berjualan di sembarang tempat kalau dari awal dilarang,” ucapnya.

(sutiyono)