2 Juli 2007
JAKARTA (Pos Kota) – Ijin operasional Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai lembaga perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI)dibekukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).Pembekuan sementara sebagai lembaga konsorsium asuransi TKI tersebut tertuang dalam surat Nomor B.395/BNP2TKI/ VI tertanggal 29 Juni 2007 yang ditandatangani Kepala BNP2TKI, Moh Jumhur Hidayat, dan mulai berlaku per 2 Juli 2007.
Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Nomor B.327/BNP2TKI/ VI tangal 7 Juni 2007 tentang Implementasi Perlindungan TKI di luar negeri.
Surat yang telah diedarkan kepada para Kepala Badan Penempatan dan perlindungan TKI (BP2TKI) se-Indonesia dan kalangan PPTKIS/PJTKI itu menginstruksikan, untuk sementara Konsorsium Asuransi Jasindo tidak melayani kegiatan pendaftaran kepesertaan TKI.
“PPTKIS/PJTKI diarahkan untuk melakukan pendaftaran kepada sisa empat konsorsium asuransi TKI lainnya yang operasinya masih dilegalkan,” kata Direktur Perlindungan BNP2TKI Ramiany Sinaga, kepada wartawan, Minggu.
Namun menurutnya, pembekuan itu tidak menghapus kewajiban Jasindo dengan anggota konsorsium Asuansi Bumida,Bringin, Parolamas, dan Bumi Asih dalam melayani klaim asuransi dari TKI. ''Kalau muncul TKI bermasalah dan terdaftar sebagai pemegang polis di Jasindo, konsosrsium ini tetap wajib memberikan santunan,'' kata Ramiany yang mengatakan sanksi dijatuhkan setelah BNP2TKI mengamati di beberapa negara penempatan di kawasan Asia Pasifik (Singapura, Hongkong, Korea Selatan, dan Taiwan) baru-baru ini, dan disimpulkan bahwa Konsorsium Asuransi Jasindo yang telah mencapai masa kegiatannya lebih satu tahun,belum menjalankan fungsinya secara optimal.
Ia menambahkan surat peringatan dan panggilanpun sudah berkali-kali dilayangkan. ''Sayang, mereka bandel. Akhirnya kami bekukan saja untuk sementara karena sikap mereka bisa menghambat langkah perlindungan yang cepat dan mencakup semua risiko (all risk) terhadap TKI bermasalah mulai dari pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan di luar negeri,'' kata Ramiany.
Konsorsium Jasindo, lanjutnya, juga tidak segera memiliki sistem pendataan on line seperti yang diatur dalam Permenakertrans No.23/2006. ''Sudah tiga bulan lebih permintaan on line sistem tidak dipenuhi. Padahal, ini penting agar BNP2TKI dapat mengetahui jumlah riil asuransi dan data peserta (TKI) , serta untuk memudahkan mencari tahu konsorsium asuransi mana yang bertanggung jawab menanggung santunan jika ada TKI bermasalah, sehingga proses klaimnya bisa cepat,'' ujarnya.
Ia juga menepis pengakuan Jasindo sudah memiliki perwakilan di negara penempatan. Yang ditunjuk ternyata hanya perorangan. Akhirnya masuk black record. Pembayaran klaim terhadap Ceriyati senilai Rp 40 – 52 juta, lanjutnya juga cepat dilakukan karena kasus itu mendapat sorotan internasional.
Ia mengingatkan, tidak dibayarnya gaji oleh majikan menempati peringkat tinggi masalah yang dihadapi TKI. ''Banyak yang mengeluh, Jasindo kurang perhatian terhadap masalah ini,'' kata Ramiany.
(tri)*