-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

22 July 2007

Kesaksian Ceriyati Pojokkan Majikan - Jaksa Ajukan Tuntutan Penjara Satu Tahun

Jawa Pos
Minggu, 22 Juli 2007

JAKARTA - Ivonne Siew, majikan TKW Ceriyati, terancam hukuman satu tahun penjara jika terbukti bersalah melakukan tindakan penganiyaan. Jaksa penuntut telah menyiapkan bukti dan keterangan saksi korban. Meski optimistis menang, Konsulat Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur yang membela Ceriyati tak hendak mengajukan tuntutan perdata.

Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI Tatang B. Razak kemarin mengatakan, polisi selesai menanyai Ceriyati lagi. "Saksi korban telah dimintai keterangan Kamis (19/7) untuk melengkapi dakwaan JPU," ujarnya.

Menurut Razak, berdasarkan keterangan Ceriyati, pihak kepolisian kembali menanyakan bagaimana awal dia bekerja di rumah keluarga Siew, bagaimana perlakuan pasangan suami istri majikannya itu hingga kronologi kejadian. "Intinya polisi meminta detail keterangan saksi korban meski barang bukti penyiksaan telah ada," sambungnya.

Walau sang majikan telah mengaku bersalah ketika diperiksa pihak kepolisian resort Sentul Kuala Lumpur, JPU tak ingin kecolongan. "Kesaksian Ceriyati akan digunakan untuk memastikan tersangka tak lepas dari jerat hukum," tegasnya. Menurut dia, jika terdakwa mengaku bersalah, pada sidang pertama majelis hakim akan langsung mengetukkan palunya.

"Sesuai pasal 323 undang-undang pidana yang berlaku di Malaysia, Ivonne Siew, dapat dipenjara paling lama satu tahun," tambah Tatang.

Ketika ditanya tentang gugatan immateriil, Tatang mengaku tak ada. "Kalau sudah divonis pidananya dan dia mengaku bersalah, gugatan perdata sulit dilakukan," jawabnya. Proses sidang perdata bakal memakan waktu lama. "Sementara ini cukup uang gaji dan kompensasi keterlambatan gaji yang dibayar," imbuhnya. Tatang menyebutkan, Ceriyati didampingi yang suami dan anaknya, tinggal di rumahnya hingga proses sidang selesai. (nue)