-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

28 June 2007

Migrant Care: Malaysia Menolak Mencabut Pasal Penyanderaan Paspor dalam MoU

Migrant Care
28 Juni 2007

Indonesia Harus Segera Melakukan Langkah Politik untuk Perlindungan Buruh Migran Indonesia di Malaysia

Hasil Pemantauan Migrant CARE pada Meeting on Migrant Workers Indonesia – Malaysia di Surabaya, tanggal 28 Juni 2007

Pada hari Kamis, tanggal 28 Juni 2007, di Hotel Sheraton Surabaya sedang berlangsung pertemuan bilateral antara Indonesia-Malaysia membicarakan masalah buruh migran. Pertemuan yang bertajuk "Working Group on Migrant Workers Indonesia – Malaysia ini mengagendakan evaluasi dan review Memorandum of Understanding antara Indonesia dan Malaysia mengenai PRT Migran yang ditandatangani pada tanggal 13 Mei 2006 di Bali.

Berdasarkan pemantauan Migrant CARE, yang hadir dalam pertemuan tersebut dalam kapasitas sebagai observer tidak ada kemajuan yang signifikan dalam pertemuan tersebut. Dalam pembicaraan ini, usulan yang diajukan delegasi Indonesia yang dipimpin I Gusti Made Arka (Dirjen PPTKLN, Depnakertrans RI) anatara lain pencabutan pasal penyanderaan paspor dalam MoU, akses sekolah untuk anak-anak buruh migran Indonesia di Malaysia, hari libur untuk buruh migran dalam seminggu (day off) serta revisi struktur pembiayaan. Terhadap usulan ini, Malaysia menolak untuk usulan pencabutan pasal penyanderaan paspor dalam MoU. Walau MoU ini mendapat kecaman dari masyarakat internasional, terutama pada pasal penyanderaan paspor dalam MoU ini tentang paspor buruh migran yang dipegang majikan, pemerintah Malaysia tetap bersikeras untuk tidak merubah pasal penyanderaan paspor ini.



Delegasi Malaysia yang dipimpin oleh Tan Sri Dato Seri Aceh (secretary general ministry of home affairs) menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan implementasi MoU. Dia juga berjanji akan segera menuntaskan kasus Nirmala Bonat yang berlarut-larut selama 3 tahun ini. Pembicaraan ini memang diprediksi akan menemui jalan buntu jika menyangkut usulan perubahan pasal penyenderaan paspor dalam MoU.



Atas situasi tersebut, Migrant CARE mendesak Pemerintah Indonesia untuk tetap melakukan langkah-langkah strategis dalam menekan Malaysia agar mencabut pasal paspor dalam MoU tersebut. Langkah-langkah strategis yang bisa dilakukan antara lain:



1. Segera membuat pertemuan tingkat tinggi antara Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia dengan agenda tunggal perlindungan buruh migran Indonesia
2. Menyusun langkah politik dengan mendesain moratorium (penghentian sementara) penempatan buruh migran Indonesia ke Malaysia dalam sektor-sektor strategis (perkebunan, konstruksi, domestic) dengan tetap memperhatikan kepentingan buruh migran, sebagai political bargain.
3. Menurunkan tingkat hubungan diplomatic Indonesia – Malaysia, dengan menarik pulang Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia dan menunda penetapan Duta Besar RI untuk Malaysia dalam kurun waktu tertentu.



Jakarta – Surabaya



Anis Hidayah Wahyu Susilo

Direktur Eksekutif Policy Analyst

081578722874 08129307964





Untuk informasi hasil pertemuan lebih lengkap, silahkan menghubungi Anis Hidayah (081578722874)





Catatan:



Pasal Penyanderaan Paspor adalah Paspor Buruh Migran Dipegang/Ditahan oleh Majikan, isi lengkapnya:

"The Employer shall be responsible for the safe keeping of the Domestic Worker's passport and surrender such passport to the Indonesian Mission in the event of abscondment or death of the Domestic Workers" (Annex C-2, Appendix A, article xii, MoU Indonesia – Malaysia, 13 Mei 2006)