-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

26 April 2007

(Persamaan & Perbedaan) ANTARA BULOG DAN PJTKI

Parle Online
26/04/2007 11:11

Kok jauh amat sih mengaitkan Badan Urusan Logistik (BULOG) dengan Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) yang sekarang disebut PPTKIS (Perusahaan Penempatan TKI Swasta). Permasalahannya bukan jauh atau dekat, tetapi permasalahan mereka dalam pengadaan materi yang diperlukan sama serupa. BULOG di bawah direktur utama yang baru, ……..Abubakar, sedang membuat gebrakan.

Selain meningkatkan harga penetapan tertinggi gabah kering panen (GKP) dari Rp.1.730. menjadi Rp.2.000, juga akan membeli gabah langsung dari petani. Hal ini dimaksudkan agar para petani langsung menikmati selisih kenaikan harga gabah kering tersebut. Jika petani memperoleh tambahan dari kenaikan harga gabah berarti daya beli petani akan meningkat.
Tetapi petani tidak serta merta menyambut gembira kebijakan pemerintah yang ingin membantu mereka. Pada prakteknya, para petani masih lebih suka menjual beras kepada tengkulak walau harganya di bawah yang ditetapkan oleh BULOG. Alasannya, tengkulak tidak banyak persyaratan dan uangnya dapat diterima pada saat itu. Sedangkan penjualan melalui BULOG harus memenuhi beberapa persyaratan. Dari mulai pemeriksaan mutu gabah hingga mekanisme pembayaran. Akibatnya, BULOG tidak memiliki akses langsung kepada petani karena BULOG membeli gabah dari para pedagang gabah alias tengkulak. Berarti, nilai kenaikan harga gabah tidak dinikmati petani tetapi dinikmati oleh pedagang gabah.

Permasalahan ini sama saja yang selalu dihadapi oleh perusahaan penempatan TKI swasta (PPTKIS). Mereka tidak dapat merekrut langsung para Calon TKI, tetapi harus melalui sponsor atau calo. Keterbatasan karyawan yang dimiliki PPTKIS sehingga mereka tidak memiliki akes ke sumber Calon TKI yang berada di pelosok desa. Jika tengkulak gabah mengambil keuntungan dari selisih harga gabah yang diperoleh petani dengan penjualan kepada BULOG melalui DOLOG, lain lagi dengan sponsor atau calo. Sebagai pemasok Calon TKI kepada PPTKIS, mereka memperoleh uang jasa, yang dihitung per kepala. Sponsor yang memasok Calon TKI ke neara Asia-Pasifik, memperolah uang jasa sekitar Rp.2.500.000. Sedangkan untuk calon TKI yang akan dikirim ke Timur Tengah, uang jasa berkisar Rp.1 juta. Itu khusus untuk TKW, yang tidak dipungut biaya rekruting. Sedangkan untuk TKI laki-laki harus mmbayar sendiri.

Jika petani tidak menikmati harga kenaikan gabah karena sudah “dirampas” tengkulak, PPTKIS juga harus menerima kelebihan uang jasa yang pas-pasan dan tidak melebihi yang diterama oleh para sponsor. Seharusnya jika PJTKI tidak membayar uang jasa kepada para sponsor keuntungan mereka cukup besar dan dapat digunakan untuk memberikan uang saku kepada keluarga yang ditinggalkan atau kepada TKI itu sendiri. Atau setidaknya akan meringankan potongan uah yang dilakukan oleh PPTKIS ketika mereka sudah bekerja. Akibat biaya operasional tinggi, biasanya PPTKIS akan memperpanjang potongan gaji pada TKI.

BULOG dengan karyawan di seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 60.000 orang, belum mampu mengakses langsung pada petani dalam hal pembelian gabah. Atau memang belum mampu mendayagunakan sebagian karyawan itu sebagai tenaga lapangan. Apalagi PPTKIS yang harus menggaji sendiri para karyawannya, kiranya sangat sulit kalau akan merekrut langsung calon TKI. Berbeda dengan BULOG yang semua karyawannya digaji dengan uang negara. Karena itu timbul pemikiran BP2TKI (Badan Penempatan dan Perlindungan TKI), yang mengatur perekrutan dan penempatan TKI di luar negeri, akan mendayagunakan kecamatan dan kelurahan sebagai tempat pendafatarn Calon TKI. Tentu saja berkordinasi dengan instansi yang mengurusi ketenagakeraan setempat. Nantinya, PTKIS tinggal minta calon TKI sesuai dengan job order dari luar negeri. Pemikiran bagus walau tak mudah melaksanakannya. Bagimana BULOG, juga sedang melakukan pengkajian agar dapat langung mengakses petani dalam hal pembelian gabah sesuai dengan harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah. YATIM KELANA