Monday, 23 July 2007
Laporan Segan P.S./Kohar M.
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Indonesia melalui KBRI harus proaktif meminta pengampunan terkait ancaman hukuman gantung yang dihadapi Indah Wijayanti (18), tenaga kerja wanita (TKW) asal Lampung. Upaya bantuan hukum yang bersifat meringankan tersebut merupakan salah satu langkah tepat dalam perspektif hukum internasional.
’’Bila KBRI cinta atau sayang dengan warga negaranya, maka sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Indonesia harus proaktif meminta kepada pemerintah setempat, minimal mengurangi hukuman Indah,” kata pengamat hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Naek Siregar kemarin.
Diterangkan Naek, pengampunan itu bisa diberikan bila KBRI melalui penasihat hukum yang ditunjuk membela Indah menemukan bukti-bukti yang bersifat meringankan. ’’KBRI harus jeli memilih penasihat hukum untuk Indah, karena ini menyangkut nyawa warganya sendiri,” tegasnya.
Selain itu, masih kata Naek, Pemerintah Indonesia dapat mengupayakan jalan terakhir dengan memanfaatkan hubungan diplomatik kedua negara yang tergabung dalam ASEAN ini.
’’Biasanya, jalan ini dipilih bila ada kepentingan mendesak dan ada pertimbangan khusus. Contohnya, ada anggota Polri/TNI yang melakukan perbuatan kriminal karena demi tugas membela negara. Tapi, pemerintah harus mencoba upaya itu,” bebernya.
Dosen hukum internasional Unila ini mengatakan bahwa peristiwa ini adalah momentum otokritik kepada pemerintah yang tidak aktif melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri. Ia mengharapkan kepada pemerintah agar duduk bersama dengan kepala negara yang dituju TKI/TKW sebagai tempat bekerja untuk membahas peraturan, yang bersifat melindungi WNI. Undang-undang itu berguna melindungi WNI, baik sebagai pelaku maupun korban.
’’Kisah Indah ini merupakan kritik untuk pemerintahan kita betapa para pejabat di pemerintahan ini tidak pernah memikirkan untuk memayungi warganya yang bekerja di luar negeri dengan undang-undang. Jadi, sejauh ini warga Indonesia yang berada/bekerja di luar negeri belum dipayungi undang-undang,” sesalnya.
Sementara itu, dari Lampung Utara (Lampura), kasus Indah yang diancam gantung di Malaysia mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Mereka meminta pemkab setempat bisa melakukan upaya hukum membantu Indah dalam menjalani persidangan hingga bebas dari jeratan hukum.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Lampura Arnol Alam mendesak bupati Lampura untuk membantu Indah yang tersandung masalah di Malaysia. Menurutnya, upaya hukum yang harus dilakukan pemkab adalah membentuk tim advokasi. ’’Tim yang dibentuk harus orang-orang profesional, sehingga bisa menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
Ditambahkan Arnol, dia berkeyakinan Indah tidak terlibat dalam kasus yang dituduhkan. Karena Indah merupakan anak desa yang semata-mata mencari uang untuk keluarga. ”Saya yakin, Indah hanya dijadikan kambing hitam untuk mengaburkan pelaku yang sebenarnya,” paparnya.
Selain itu, kata Arnol, untuk memastikan adanya dukungan dari pemkab, maka Komisi A dan Komisi D DPRD Lampura akan memanggil Dinas Sosial Tenaga Kerja dan kepala bagian hukum. Pemanggilan jadwalkan hari ini.
Dikatakan Arnol, setelah hearing dengan pemkab, Fraksi Partai Golkar akan mengunjungi kediaman Indah yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Abung Timur. ’’Sebagai salah satu bentuk keprihatinan terhadap Indah, Fraksi Golkar akan bersilaturahmi ke rumah orang tuanya, sekaligus memberikan bantuan ala kadarnya,” katanya. (*)