Selasa, 04/09/2007 19:44 WIB
Surabaya - Polresta KP3 Tanjung Perak Surabaya menggagalkan pengiriman
7 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang rencananya akan dikirim secara
ilegal ke Malaysia. Mereka diringkus karena dokumen yang mereka bawa
tidak sesuai dengan dokumen yang berlaku.
"Saat ini mereka sedang dalam pemeriksaan," kata Kasat Reskrim
Polresta KP3, AKP Samsul Makali kepada wartawan, Selasa (4/9/2007).
Ke tujuh TKI asal banyuwangi yang gagal berangkat tersebut adalah
Suswati (36), Sriyani (34), Poniyati (32), Siti Fatimah (28), Iin
Hasanah (36), Sri Wahyuni (36) dan Kristina (88). Sedangkan makelar
yang membawa mereka adalah Slamet Riyadi, warga Jember dan Badri
Saiman (58), warga Bangkalan, Madura.
Mereka diberangkatkan dari Banyuwangi menuju terminal Bungurasih. Dan
dari Bungurasih mereka menuju pelabuhan Tanjung Perak dan ditampung di
tempat penampungan TKI.
Selain mengamankan ketujuh TKI tersebut, petugas juga menangkap Slamet
dan Badri.
Menurut keterangan Badri, sebelum berangkat ke Malaysia para TKI
tersebut akan diberangkatkan dulu ke Pontianak. Di sana mereka akan
ditampung di PT Mahkota Ulfa Sejahtera. Nah dari sanalah mereka akan
disalurkan sebagai pembantu di Malaysia.
Ke tujuh calon TKI tersebut oleh Badri dijanjikan iming-iming gaji
besar tanpa perlu mengeluarkan biaya sepeserpun. Biayanya sendiri akan
dipotong dari 5 bulan gaji mereka selama bekerja sebagai pembantu di
Malaysia. Sayangnya sebelum niat itu terlaksana, mereka keburu dicokok
petugas. (iwd/bdh)
Imam Wahyudiyanta