Jakarta - Upaya pemberantasan kejahatan human trafficking terus dilakukan. Hari ini, tim gabungan Mabes Polri dan Depnakertrans menggerebek dua tempat penampungan TKI.
Kedua tempat itu yakni milik PT Trias Insan Madani (TIM), yang berlokasi di Jalan Strategi IV, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, dan PT Mutiara Putra Utama (MUP) yang berlokasi di Condet, Jakarta Timur.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa siang (8/1/2007) oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Depnakertrans.
Dari PT TIM polisi menemukan 145 TKI yang keseluruhannya wanita. "11 Di antaranya di bawah umur, berusia 16 tahun," kata Wadir Keamanan Trans Nasional Kombes Pol Bahtiar Tambunan.
Selain itu para calon TKI itu pun diperlakukan tidak manusiawi, antara lain jumlah kamar hanya 4, serta kamar mandi yang tidak memadai. "Kalau mereka mau keluar dari penampungan harus bayar Rp 10 juta," tambahnya.
Para calon pekerja itu kebanyakan berasal dari Cilacap, Indramayu, Sukabumi, dan beberapa daerah lainnya. "Mereka itu cuma dilatih 2 hari di balai latihan kerja oleh pengajar tidak bersertifikat, kemudian langsung dikirimkan ke Singapura, Hongkong, dan Malaysia untuk menjadi pembantu rumah tangga," jelasnya.
Polisi mengamankan 2 orang karyawan perusahaan yang baru beroperasi 5 bulan di lokasi tersebut. "Kantornya ada di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dan pimpinannya yang bernama Satria sedang kita cari," jelas Bahtiar.
Sedang di perusahaan lainnya, PT MUP, didapatkan sekitar 100-an calon TKI. Modus yang digunakan pun serupa dengan PT TIM.
"Di penampungan ini, sebelumnya pada hari Minggu 6 Januari, ada 2 orang calon pekerja yang hendak keluar, sampai melemparkan surat meminta pertolongan ke luar rumah," imbuh Bahtiar.
Para calon TKI ini rata-rata tidak mendapatkan perlakuan manusiawi. "Kita memang baru mengamankan karyawannya saja, pimpinannya masih kita kejar," ujarnya.
Selain itu Bahtiar menengarai dari sekitar 600-an jumlah PJTKI yang terpantau, hanya ada 499 yang benar-benar memenuhi syarat. "Jadi masih banyak yang liar, belum lagi lainnya yang tidak terpantau," tuturnya.
Bila tertangkap para pengurus PJTKI itu akan dikenai UU 39 Tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja di luar negeri. "Ancamannya 2-5 tahun penjara," tandasnya. ( ndr / aba )
Indra Subagja -