-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

14 January 2008

Cianjur Akan Tertibkan Kebijakan Pengiriman TKI

TEMPO Interaktif
14 Januari 2008

Cianjur:Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh menyatakan akan menertibkan kebijakan pemberangkatan calon tenaga kerja ke luar negeri. Ia menyayangkan permasalahan yang selalu membelit tenaga kerja asal Cianjur di luar negeri yang tidak diketahui pemerintah. "Kalau data, serta laporannya lengkap, masalah Yanti ini tidak akan terjadi seperti sekarang. Paling tidak, kami bisa mengusahakan bantuan untuk menyelesaikan permasalahan," ujar Tjetjep saat dihubungi, Senin (14/1).

Yanti Triyanti adalah tenaga kerja asal Cianjur yang dihukum mati karena dinyatakan bersalah membunuh majikannya di Arab Saudi Sabtu silam.

Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja Transmigrasi dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur mengklaim tidak ada nama Yanti Iriyanti, 42 tahun, sebagai tenaga kerja wanita (TKW) yang terdaftar resmi. Kemungkinan, warga asal Kampung Benda Desa Sukataris Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur tersebut berangkat melalui sponsor langsung ke perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Jakarta.

Kepala Dinas Sosial Kependudukan Tenaga Kerja Transmigrasi dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, Rusli Hartono, mengemukakan, pihaknya tidak pernah menerima laporan atau informasi mengenai TKW yang dieksekusi. "Kami tahu dari pemberitaan di media massa bahwa ada TKW asal Cianjur yang dihukum mati. Ternyata nama TKW tersebut tidak terdaftar," ujarnya, Senin (14/1).

Rusli juga mengatakan, pihaknya tidak memiliki data jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum atau dieksekusi di luar negeri. "Sampai sekarang data kami belum ada," imbuhnya singkat. Deden Abdul Aziz