JEMBER - Penderitaan Rubiah, 42, TKW asal Dusun Kasiyan, Desa Serut, Kecamatan Panti, tak hanya dialami di negeri jiran saja. Saat masih di dalam negeri, dia juga mendapat perlakuan tidak manusiawi. Seluruh dokumen yang dibawa dari Malaysia dirampas oleh calo yang pernah memberangkatnya.
"Ini jelas perdagangan orang. Tampaknya pelaku ingin menghilangkan jejak. Salah satunya merampas seluruh dokumen korban ketika sampai di rumah," ungkap Holili, ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Cabang Jember.
Menurut Holili, sehari setelah sampai di Desa Serut Panti, dalam kondisi sakit, Rubiah didatangi Jum warga Wuluhan. Calo tenaga kerja itu memaksa korban menyerahkan seluruh dokumen yang dimilikinya. Seperti paspor dan surat-surat penting lainnya.
Sepertinya ini dilakukan calo tersebut untuk menghilangkan jejak. Sebab apa yang dilakukan melanggar undang-undang yang berlaku. Sehingga si calo takut dan menghilangkan seluruh barang bukti yang ada.
Dari kondisi itu, Rubiah melalui SBMI meminta pihak terkait mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya meminta polisi menangkap calo yang tidak bertanggung jawab. "Apa yang dilakukan calo itu jelas melanggar UU 21 Tahun 2007 tentang Pedagangan Orang. Dan kami minta sindikat perdagangan orang ini diusut tuntas," tegas Holili kemarin. (rid)