14/01/08 14:49
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Migrant Care mengingatkan berbagai pihak untuk terus memperhatikan dengan seksama sejumlah kasus hukum yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
"Hingga saat ini, pemerintah Arab Saudi masih belum melakukan tindakan hukum kepada pelaku penganiayaan terhadap empat TKI yang menyebabkan dua di antaranya meninggal dunia dan dua lainnya luka parah," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah di Jakarta, Senin.
Anis mengacu kepada kasus yang menimpa Ruminih asal Pandeglang, Banten, Tari binti Tarsim (Karawang, Jawa Barat), Siti Tarwiyah (Ngawi, Jawa Timur) dan Susmiati (Pati, Jawa Tengah).
Ruminih dan Tari adalah dua dari empat TKI yang terluka parah karena menjadi korban penganiayaan oleh keluarga majikan mereka di Arab Saudi pada awal Agustus 2007.
Sedangkan Siti dan Susmiati meninggal dunia karena penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota keluarga majikan para TKI tersebut.
Alasan penganiayaan tersebut adalah karena keempat TKI itu dituduh telah melakukan praktik sihir kepada salah satu anak dari majikannya.
"Bahkan Tari dan Ruminih malah dipenjara karena dituduh melakukan sihir," kata Anis.
Selain itu, kasus yang terbaru adalah pelaksanaan hukuman mati terhadap Yanti Irianti (Cianjur, Jawa Barat) Jumat (11/1).
Yanti dieksekusi karena diputuskan bersalah oleh Pengadilan Arab Saudi dalam tuduhan pembunuhan terhadap majikannya di wilayah Assier, Arab Saudi, pada Juni 2006. Laporan resmi versi Arab Saudi menyebutkan Yanti membunuh majikannya karena mau mencuri perhiasan.
Sebagaimana dikutip dari BBC Indonesia, eksekusi atas Yanti ini merupakan eksekusi hukuman mati kedua di Arab Saudi dalam tahun 2008. Pada tahun 2007, pemerintah negara tersebut telah melaksanakan hukuman mati terhadap 130 orang.
Di Arab Saudi, ancaman hukuman mati berlaku terhadap pembunuhan, pemerkosaan dan beragam kejahatan serius lainnya.
Keringanan hukuman hanya dimungkinkan jika keluarga korban memberi pengampunan maaf kepada pelaku, sedangkan dalam kasus Yanti, pihak keluarga majikan tidak memaafkan Yanti.(*)
Copyright © 2008 ANTARA