Tulungagung (ANTARA News) - Seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Suwarto (40), warga Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dipasung selama 16 tahun di pekarangan belakang rumahnya.
Penderitaan yang dialami lelaki lajang itu berakhir setelah petugas kepolisian setempat, Rabu, melepaskan rantai yang membelenggunya selama 16 tahun itu.
Menurut keterangan Sukarti, kakak kandung Suwarto, yang memasung adiknya di pekarangan yang berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya itu adalah Katiman, orang tuanya sendiri pada pertengahan 1992 silam beberapa saat setelah pulang dari Malaysia.
Saat itu Suwarto stres karena hasil kerja kerasnya di Malaysia yang dikirimkan kepada orangtunya di Desa Aryojeding tidak berujud apapun, layaknya TKI asal Tulungagung lainnya yang mengirimkan uang dari perantauan untuk membangun rumah atau membeli kendaraan bermotor.
Lalu pemuda nahas itu pun mengamuk dengan merusak perabotan rumah tangga dan mengancam akan membunuh saudara-saudaranya.
Khawatir ancaman itu menjadi kenyataan, maka Katiman pun memasungnya di pekarangan belakang rumah. Namun hingga Katiman meninggal dunia, belenggu yang ada di tubuh Suwarto tak juga dilepaskan.
"Sampai bapak saya meninggal dunia, belenggu di adik saya itu tak juga dilepaskan," kata Sukarti, kakak kandung Suwarto.
Baru ketika petugas dari Polsek Rejotangan mengetahui peristiwa itu, rantai yang membelenggu anggota tubuh Suwarto dilepas.
"Apapun alasannya pemasungan itu merupakan bentuk pelanggaran HAM, sehingga harus dibebaskan," kata Kepala Polsek Rejotangan, AKP M Ilyas, kepada wartawan di Tulungagung.
Selanjutnya polisi mengirimkan Suwarto ke Rumah Sakit Jiwa Sumberporong, Lawang, Kabupaten Malang untuk mendapatkan pemeriksaan kejiwaan. (*)
COPYRIGHT © 2008