-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

23 January 2008

Tenaga kerja asing dilindungi

22 Januari, 2008 - Published 20:53 GMT
BBC  INDONESIA

Sedikitnya 20 negara Asia telah mencapai kesepakatan dalam perlindungan tenaga kerja asing.

Perlindungan itu mencakup bidang hak asasi manusia dan diskriminasi di negara penerima tenaga kerja itu.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengatakan kepada BBC, pertemuan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab ini telah mencapai empat kesepakatan.

Pertama, negara pengirim dan penerima tenaga kerja sama-sama membutuhkan sebagai modal sumber daya manusia atau human capital.

Dengan demikian diharapkan tidak terjadi pelanggaran hak asasi dan diskriminasi, kata Erman Suparno.

Kesepakatan kedua adalah di bidang hukum dalam rangka penempatan dan perlindungan yang perlu ditingkatkan kulitasnya

Menteri Erman Suparno juga mengatakan telah disepakati, prinsip bahwa ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan ekonomi kedua negara.

Kesepakatan keempat, katanya, adalah peningkatan kompetensi sumber daya manusia lintas negara

Menurut Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno, bagi para pekerja Indonesia di luar negeri khususnya di negara-negara Asia terdapat beberapa keuntungan dari adanya kesepakatan tersebut.

Pertama, telah menjadi perhatian bagi semua negara tentang pentingnya hak asasi dan hak-hak normatif para pekerja sehingga tidak terjadi diskriminasi.

Negara penerima tenaga kerja tersebut tidak boleh menerapkan sikap diskriminasi misalnya sistem penggajian

Keuntungan lainnya, tutur Erman Suparno, adanya perlindungan seperti kesehatan dan asuransi.

Negara pengirim tenaga kerja selain Indonesia antara lain, Pakistan, Banglades dan Filipina.

Sedangkan negara penerima tenaga kerja asing diantaranya negara-negara Teluk seperti Uni Emirat Arab dan Qatar.