KUPANG, PK -- Yasinta Moy (21), tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia, tiba di Kupang, Senin (21/1/2008) dalam keadaan depresi. Yasinta diduga telah dianiaya majikannya.
Keberadaan Yasinta Moy ini diketahui ketika tim Buser Dit Reskrim Polda NTT yang dipimpin Iptu Jack Mak melakukan operasi ke tempat-tempat penampungan TKI milik PT Al Kurniah Sentosa Internasional, di Jalan Timor Raya, Jumat (25/1/2008) siang. Operasi ini bertujuan mencari calon TKW di bawah umur yang direkrut Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk menjadi TKW di luar negeri.
Tim operasi yang beranggotakan Aiptu Salim Elias, Bripka Joni Boro, Bripka Agus Nguru dan Aipda Marselus Hale, menemukan Yasinta Moy sedang terbaring di tempat penampungan tenaga kerja milik PT Al Kurniah Sentosa Internasional.
Kepada aparat kepolisian, korban mengaku menderita sakit, tetapi tidak dapat memberitahukan penyakit yang dideritanya.
"Kita heran karena tubuh korban gemetaran kalau memegang sesuatu benda di tangannya. Bahkan terkadang dia tidak mengingat lagi apa yang dikatakan sebelumnya. Korban kemungkinan mengalami depresi," kata seorang anggota tim buser kepada wartawan.
Melihat kondisi Yasinta Moy, kata anggota tim itu, mereka akhirnya membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk mendapat perawatan. Sebelum dipulangkan ke Kupang, Yasinta Moy sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Sukamto, Jakarta.
Dalam rekam medik yang dikeluarkan RS Sukamto yang ditandatangani dr. Henny, SPKJ yang diperoleh Tim Buser Polda NTT dari PT Al Kurniah Sentosa Internasional-Kupang, diketahui bahwa Yasinta Moy mengalami gangguan phsikotik.
Ketua APJATI NTT, Ir. Paul Liyanto yang ditemui secara terpisah mengatakan, apabila Yasinta Moy menjadi korban penganiayaan yang dilakukan majikanya di Malaysia Timur, maka pihaknya akan mengontak pihak Deplu dan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia untuk menangani persoalan itu.
"Ini masalah kemanusiaan sehingga perusahaan yang merekrut TKI ini harus bisa menangani persoalan ini secara baik. Sesuai aturan, korban harus mendapatkan asuransi selama dia menjalani perawatan apabila korban ini dikirim secara legal ke Malaysia," kata Paul. (ben)