328 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Kuala Lumpur (SIB)
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur akan memprioritaskan penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati dari sejumlah 328 kasus pidana dengan ancaman hukuman mati bagi WNI di Malaysia.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur akan memprioritaskan penanganan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati dari sejumlah 328 kasus pidana dengan ancaman hukuman mati bagi WNI di Malaysia.
"Pertimbangannya lebih karena masalah keterbatasan anggaran dan sumber daya yang ada," demikian Kuasa Usaha Ad Interim (KUA) KBRI Kuala Lumpur, Tatang Budi Utama Razak, Kamis (14/2), di Kuala Lumpur kepada pimpinan media massa di Indonesia yang mengikuti Malaysia International Visitor Programme.
Sebagaimana diketahui saat ini di Malaysia terdapat 328 WNI yang ditahan pihak berwajib karena kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman mati, lebih dari 300 di antaranya karena kasus perdagangan narkotika. Sebagian besar dari mereka yang terancam hukuman mati itu kasusnya belum disidangkan oleh pengadilan Malaysia, meski ada di antara mereka yang telah mendekam di penjara lebih dari tiga tahun. Umumnya kasus-kasus narkoba melibatkan WNI yang berasal dari Nanggroe Aceh Darussalam.
Di penjara Kluang, Johorbahru, yang adalah penjara terbesar di Malaysia, diperkirakan ada lebih dari 1.000 WNI yang dipenjara ataupun ditahan karena berbagai kasus kejahatan. Lebih lanjut Tatang menjelaskan informasi mengenai banyaknya WNI yang terancam dihukum mati itu juga bukan karena diberikan oleh Pemerintah Malaysia bahwa ada WNI yang ditahan dan diancam hukuman berat, melainkan dari hasil penelusuran oleh para staf di KBRI maupun konsulat-konsulat Indonesia yang ada di Malaysia.
Padahal, kewajiban pemerintah Malaysia menginformasikan ke KBRI bila ada WNI yang ditahan karena kasus kejahatan. "Jelas KBRI sendiri tidak mampu kalau harus memberi pendampingan bagi semua, jadi kami prioritaskan kasus-kasus berat yang dialami oleh para TKI dan umumnya karena membunuh majikan, dan biayanya ditanggung oleh KBRI dan PJTKI," kata Tatang, seraya menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengontak Pemprov NAD untuk membantu penanganan kasus-kasus yang menimpa warganya. Namun, siapa pun WNI-nya bila kasusnya telah mulai diadili maka KBRI pasti akan memberikan pendampingan, kata Tatang.
Kurang dari 3 Jam
Pada kesempatan itu, Tatang juga memperlihatkan pembenahan yang dilakukannya selama setahun empat bulan menjadi KUAI (hampir setahun KBRI Kuala Kumpur tanpa duta besar) khususnya dalam penanganan TKI. Semula untuk memperpanjang paspor di KBRI diperlukan waktu 41 hari, namun kini pengurusan itu bisa selesai paling lama tiga jam (setelah ditekan terus dari 14 hari, kemudian tujuh hari, kemudian satu hari dan akhirnya hanya tiga jam paling lama). Setiap hari rata-rata KBRI Kuala Lumpur memproses 800 TKI yang mengajukan perpanjangan paspor.
Dalam masa kepemimpinannya, jumlah kasus-kasus ketenagakerjaan yang dapat ditangani dan diselesaikan oleh KBRI juga meningkat drastis, sehingga jumlah TKW yang harus ditampung di KBRI juga merosot drastis.
Statistik di KBRI menunjukkan selama 2007 terdapat 763 kasus pengaduan oleh TKI, dan ada 978 kasus yang diselesaikan. Jumlah TKI yang ada di penampungan juga turun dari semula 171 orang dan 10 bayi menjadi 53 orang dan dua bayi. Kini di KBRI Kuala Lumpur tempat penampungan TKW itu sangat baik dan bersih serta manusiawi.
Demikian pun tempat pengurusan imigrasi, luasnya sudah empat kali lipat ruang semula, lengkap dengan pendingin ruangan, nomor antre elektronik, dan 25 loket pengurusan, dari semula hanya delapan. Para TKI yang ingin mengurus perpanjangan paspor dapat duduk dengan tertib dan nyaman di ruangan yang bersih.
Menurut Tatang itu semua bisa terjadi karena KBRI mendapat kompensasi dari kerusakan bangunan yang dialami karena proyek pembangunan gedung di sebelah KBRI ketika membuat fondasi ikut merusak struktur di gedung KBRI. "Dari dana itulah saya membuat berbagai perluasan dan perbaikan fasilitas untuk para tenaga kerja kita," katanya.
Jumlah TKI di Malaysia saat ini sekitar 2 juta, dengan rincian 1,1 juta adalah TKI (sekitar 400.000 di sektor perkebunan, 300.000 PRT, 400.000 kerja konstruksi dan 41.000 di sektor jasa), 800.000 pendatang ilegal. Selain itu, terdapat 26.500 pelajar/mahasiswa, penduduk tetap 200.000, stateless (tak punya kewarganegaraan) 120.000 orang, dan ekspatriat. (SH/f)
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.