Korban Sudah Setor Uang Muka Rp 7 Juta-Rp 9 Juta
Rabu, 27 Feb 2008
Lebak, Kompas - Mantan pegawai Direktorat Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berinisial AM (35), Senin (25/2) malam, ditangkap polisi. AM dituduh telah menipu puluhan calon tenaga kerja Indonesia asal Banten, Lampung, dan Bekasi.
Warga Karawang, Jawa Barat, itu ditangkap saat beristirahat bersama istri mudanya di Hotel Duta, Bogor, Jawa Barat. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap AD (32), yang membantu AM saat melakukan penipuan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lebak Ajun Komisaris Sukirno mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan warga Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, bernama Nurhalim hari Minggu lalu.
Dalam laporannya, Nurhalim mengaku telah ditipu oleh penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial AM dan AD. Bersama dengan 16 warga lainnya, Nurhalim dijanjikan akan dikirim untuk bekerja di Arab Saudi.
Sekitar Oktober 2007, mereka sudah menyetorkan uang muka biaya pemberangkatan sebesar Rp 7 juta-Rp 9 juta per orang. Namun, setelah menunggu selama lebih dari tiga bulan, para calon TKI ini tidak kunjung diberangkatkan.
"Ada tiga orang yang sempat dibawa pergi dari Sajira, tetapi hanya berputar-putar saja selama dua hari. Korban juga sempat diantarkan ke Bandara Soekarno- Hatta, tetapi akhirnya dibawa pulang kembali ke Sajira," kata Sukirno menerangkan.
Sejak itulah, para calon TKI mulai curiga dan merasa ditipu. Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak. Berbekal informasi dari para pelapor, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka AM dan AD. Saat ini keduanya mendekam di ruang tahanan Polres Lebak guna dimintai keterangan.
Polisi juga berhasil menyita satu bundel dokumen keimigrasian dan persyaratan pengiriman TKI yang diduga palsu, beberapa stempel, dan satu unit mobil. Barang bukti lain yang turut disita adalah satu pakaian seragam lengkap pegawai keimigrasian.
Setelah memeriksa dokumen sitaan itu, polisi menduga korban penipuan tidak hanya berasal dari Kecamatan Sajira, Lebak. Dugaan itu muncul karena polisi juga menemukan lebih dari 30 dokumen calon TKI palsu dari berbagai daerah di Lampung dan Bekasi, Jawa Barat.
"Kalau dilihat dari surat-suratnya, kemungkinan yang sudah menjadi korban antara 30 dan 50 orang. Korban penipuan rata-rata berusia 28-40 tahun dan sudah menyetorkan uang Rp 7 juta sampai Rp 9 juta per orang," kata Sukirno.
Saat ini Polres Lebak masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka tambahan ataupun korban lainnya. Pemeriksaan juga dilakukan guna menyelidiki kemungkinan adanya jaringan besar penipuan calon TKI.
Sebagai informasi, AM merupakan mantan pegawai Direktorat Imigrasi yang berkantor di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Namun, AM telah dipecat pada April 2007 karena tersandung kasus pemalsuan paspor. (NTA)
BERITA TERPOPULER
Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Medi