Jakarta - Asosiasi penempatan tenaga kerja melaporkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) pimpinan Jumhur Hidayat ke KPK. Mereka menuding badan ini menggelembungkan biaya tes kesehatan bagi TKI.
"Dari tanggal 11 kemarin ada ribuan TKI yang tertahan prosesnya karena tidak memenuhi biaya kesehatan sebesar Rp 300 ribu/orang," ujar salah satu ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) Rusdi Basalam di Kantor Apjati, Jl Buncit Raya, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2008).
Menurut Rusdi, BNP2TKI menggandeng Himpunan Pemeriksaan Tenaga Keja Indonesia (Hiptek) dan instansi asing bernama Gulf Country Committee Approved Medical Center Association (Gamca) untuk menunjuk tempat pemeriksaan terhadap TKI.
Hasil ini, lanjut Rusdi, nantinya akan diajukan untuk diproses dalam sistem komputerisasi terpadu pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri (Siskotkln).
"Dari biaya Rp 300 ribu yang digunakan untuk cek kesehatan, hanya Rp 175 ribu. Yang kita tanyakan ini sisanya ke mana?" kata Rusdi.
Selain ke KPK, asosiasi ini juga telah melaporkan dugaan penggelembungan dana ke Kejati DKI Jakarta.
Selain Apjati, Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) dan Asosiasi Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Asia Pasifik (Ajaspac) juga turut melapor.
Sementara itu Ketua BPN2TKI Jumhur Hidayat saat dikonfirmasi via ponselnya tidak dijawab. ( nik / nrl )
Nala Edwin