Empat WNI Bebas dari Ancaman Hukuman Mati di Malaysia
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Empat WNI terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia, meski dua diantaranya masih harus menjalani hukuman penjara karena terbukti memiliki ganja.
Jamaludin bin Sulaiman dan Nurdin bin Basyah dinyatakan bebas oleh pengadilan Malaysia karena tidak terbukti terlibat dalam pengedaran ganja, meski Jamaludin sempat ditahan selama tujuh bulan, kata juru bahasa Mahkamah Persekutuan Malaysia Made Jakfar Abdullah di Kuala Lumpur, Kamis.
Sementara Nurdin bin Basyah, oleh hakim pengadilan di Shah Alam dibebaskan pada 6 November 2008, tetapi sempat mendekam di penjara selama tujuh tahun.
Sedangkan dua orang Aceh yang bebas dari ancaman hukuman mati, tetapi harus menjalani hukuman penjara adalah Faisal bin Ibrahim dan Hasbi bin Husin. Pengadilan Shah Alam Malaysia pada 11 Februari lalu memutuskan vonis kepada Faisal penjara delapan tahun ditambah 10 X sebat (pecut) karena memiliki ganja 215 gram.
Dan Hasbi bin Husin dikenakan hukuman penjara, 6 November 2007, selama 14,5 tahun ditambah 10 X sebat (pecut).
Menurut Made, saat ini ada sembilan warga Aceh yang sudah divonis hukuman mati tapi masih belum dieksekusi oleh kerajaan Malaysia. "Mereka masih ada dua atau tiga tahap lagi serta masih ada peluang vonis hukuman mati diubah," katanya.
Tapi Made kecewa dengan Pemda dan DPRD Aceh yang pernah datang ke Malaysia dan menemui warga Aceh yang di penjara berbagai tempat tahun lalu, serta menjanjikan akan mengalokasikan anggaran demi memberikan pengacara.
"Perwakilan Pemda dan DPRD Aceh tampaknya hanya menggunakan isu warga Aceh terancam hukuman mati untuk bisa jalan-jalan ke Kuala Lumpur dan Thailand saja. Realisasi janji akan menyiapkan pengacara dan dana hanya omong kosong," katanya.
"Jika Pemda dan DPRD Aceh memang serius maka lebih baik menghubungi saya. Saya tahu mana pengacara yang bagus dan biayanya relatif murah," katanya.
Menurut data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur ada 328 WNI yang menghadapi kasus pidana dengan ancaman hukuman mati, sekitar 300 orang di antaranya karena kasus perdagangan narkoba.(*)
Jamaludin bin Sulaiman dan Nurdin bin Basyah dinyatakan bebas oleh pengadilan Malaysia karena tidak terbukti terlibat dalam pengedaran ganja, meski Jamaludin sempat ditahan selama tujuh bulan, kata juru bahasa Mahkamah Persekutuan Malaysia Made Jakfar Abdullah di Kuala Lumpur, Kamis.
Sementara Nurdin bin Basyah, oleh hakim pengadilan di Shah Alam dibebaskan pada 6 November 2008, tetapi sempat mendekam di penjara selama tujuh tahun.
Sedangkan dua orang Aceh yang bebas dari ancaman hukuman mati, tetapi harus menjalani hukuman penjara adalah Faisal bin Ibrahim dan Hasbi bin Husin. Pengadilan Shah Alam Malaysia pada 11 Februari lalu memutuskan vonis kepada Faisal penjara delapan tahun ditambah 10 X sebat (pecut) karena memiliki ganja 215 gram.
Dan Hasbi bin Husin dikenakan hukuman penjara, 6 November 2007, selama 14,5 tahun ditambah 10 X sebat (pecut).
Menurut Made, saat ini ada sembilan warga Aceh yang sudah divonis hukuman mati tapi masih belum dieksekusi oleh kerajaan Malaysia. "Mereka masih ada dua atau tiga tahap lagi serta masih ada peluang vonis hukuman mati diubah," katanya.
Tapi Made kecewa dengan Pemda dan DPRD Aceh yang pernah datang ke Malaysia dan menemui warga Aceh yang di penjara berbagai tempat tahun lalu, serta menjanjikan akan mengalokasikan anggaran demi memberikan pengacara.
"Perwakilan Pemda dan DPRD Aceh tampaknya hanya menggunakan isu warga Aceh terancam hukuman mati untuk bisa jalan-jalan ke Kuala Lumpur dan Thailand saja. Realisasi janji akan menyiapkan pengacara dan dana hanya omong kosong," katanya.
"Jika Pemda dan DPRD Aceh memang serius maka lebih baik menghubungi saya. Saya tahu mana pengacara yang bagus dan biayanya relatif murah," katanya.
Menurut data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur ada 328 WNI yang menghadapi kasus pidana dengan ancaman hukuman mati, sekitar 300 orang di antaranya karena kasus perdagangan narkoba.(*)
Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search.