-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

07 February 2008

KJRI Johor Usahakan Tiga WNI Tidak Digantung

06/02/08 17:53B

atam (ANTARA News) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di
Johor Bahru berusaha agar di Mahkamah Rayuan (semacam Mahkamah Agung),
tiga WNI dapat lolos dari hukuman gantung dalam perkara ganja dan
sabu-sabu.

"Mereka bukan pelaku utama atau pengedar, tetapi semata-mata
diperalat orang lain dan karena terdesak untuk mencari tambahan
penghasilan," kata Kabid Konsuler KJRI Johor Bahru, Didik Trimardjono,
ketika dihubungi ANTARA News dari Batam, Rabu.

Fakta-fakta itu diharapkan dapat meringankan hukuman hingga maksimal
penjara seumur hidup, katanya.

Para terpidana yang sedang menunggu proses pengadilan terakhir di
Mahkamah Rayuan adalah Burhanuddin Bargan, Ridwan bin Rusli, dan Yusri
bin Pialmi.

Masing-masing berusia 30 tahun dan ketiga pemuda itu semuanya berasal
dari Kabupaten Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam.

Sementara ini, ketiga terhukum berada dalam keadaan sehat di Penjara Kluang.

Di penjara, kata Didik, Burhanuddin menyatakan tidak memahami hukum
di Malaysia sebab di Aceh, ganja biasa digunakan untuk bumbu masak dan
tidak menyalahi hukum.

Menurut Didik, pengadilan Mahkamah Rayuan biasanya berlangsung di Kuala Lumpur.

Burhanuddin ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia ketika atas suruhan
orang lain (buron) membawa 1/2 kg ganja kepada pembeli.

Ia divonis di Johor Bahru dengan hukuman gantung, Juli 2007.

Sedang Ridwan tertangkap tahun 2003 ketika paspornya selesai dicap di
Imigrasi Pelabuhan Stulang Laut, Johor, sebelum bertolak dengan feri
ke Batam.

Kepolisian Malaysia mendapati 1kg sabu-sabu dari Ridwan.

"Ridwan disuruh seseorang dari Batam dengan iming-iming imbalan Rp10
juta. Sebelumnya, ia berhasil, tetapi pada yang kedua kali,
tertangkap," kata Didik.

Vonis hukuman gantung bagi Ridwan dijatuhkan hakim di Johor Bahru 14 Juli 2007.

Adapun Yusri yang masuk ke Johor tahun 2003, ditangkap polsisi 25
Februari 2005 ketika mengantar 2 kg ganja kepada seoseorang bernama
Gani atas suruhan orang Malaysia dengan imbalan 1.000 ringgit.

Yusri divonis hukuman gantung 10 Oktober 2007.

Selain ketiga orang tersebut, menurut sumber ANTARA News, masih
banyak WNI yang terancam hukuman gantung di seluruh Malaysia karena
terlibat perkara dadah (narkoba).

Didik Trimardjono berharap Pemerintah Kerajaan Malaysia dapat
secepatnya memberitahu perwakilan-perwakilan Republik Indonesia bila
ada WNI terlibat pidana narkoba sehingga sejak awal mereka mendapat
bantuan kekonsuleran

Menurut Didik, untuk mengadili Burhanuddin, Ridwan dan Yusri di
Mahkamah Rayuan, Kerajaan Malaysia akan menunjuk pengacara.

"Tim perwakilan RI, " kata Didik, "akan terus memantau proses hukum
dan berkoordinasi dengan pengacara yang disediakan Kerajaan Malaysia."
(*)


COPYRIGHT (c) 2008