-->

Headlines

The Ecosoc News Monitor

27 February 2008

Menakertrans Ambil Alih Kasus Pemeriksaan Kesehatan TKI

26/02/08 18:13
Menakertrans Ambil Alih Kasus Pemeriksaan Kesehatan TKI
 
Jakarta (ANTARA News) - Empat organisasi perusahaan jasa TKI memberi apresiasi kepada Menakertrans Erman Soeparno atas penyelesaian kemelut terhambatnya ribuan TKI tujuan Kuwait dan Saudi Arabia karena faktor administrasi.

Ketua Umum Himpunan Perusahaan Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Selasa, atas nama empat asosiasi PJTKI menghargai sikap Erman yang sudah menyelesaikan masalah akses Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN)yang terhambat terkait dengan pengujian kesehatan bagi calon TKI oleh organisasi klinik kesehatan TKI (Gamca dan Hiptek).

"Menakertrans dan jajarannya kami nilai sudah mengambil jalan keluar yang tepat dengan mengambil alih masalah ini sehingga tercipta pelayanan yang mudah dan murah dalam pemberian rekomendasi pembuatan paspor, bea fiskal dan lain sebagainya," kata Yunus.

Sebelumnya, empat organisasi penempatan TKI, yakni Himsataki, Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati), Asosasi Penempatan TKI Asia Pasifik (Ajaspac), dan Indonesia Employment Agency (Idea) melaporkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Gamca dan Hiptek ke KPK dan Kepolisian terkait dugaan pungutan melalui Sisko TKLN.

Gamca Hiptek kepada pers mengatakan tidak ada satu sen pun dana yang dipungut klinik kesehatan TKI yang disalurkan ke BNP2TKI. Biaya yang ditentukan Gamca dan Hiptek murni hanya untuk pemeriksaan kesehatan calon TKI.

"Kami ketumpuan masalah, karena pemeriksaan kesehatan adalah tahapan pertama sebelum PJTKI mengakses Sisko TKLN. Jika mereka tidak mendaftar di klinik kesehatan anggota Gamca maka tidak bisa akses ke Sisko TKLN," kata Ridho, Ketua Gamca.

Dalam pertemuan antara empat organisasi PJTKI dengan Menakertrans dan jajarannya, Erman memberi apresiasi kepada PJTKI dan organisasinya yang sudah menempatkan sekitar 640.000 TKI Luar Negeri.

"Jadi tanpa PJTKI, maka BNP2TKI, Gamca, Hiptek dan Siko TKLN itu tidak ada artinya, mereka itu hanya penunjang usaha," kata Yunus.

Yunus lalu membandingkan jumlah penempatan TKI yang dilakukan PJTKI dengan yang ditempatkan pemerintah melalui BNP2TKI. "BNP2TKI hanya menempatkan ratusan orang pertahunnya, dari kuota sekitar 9.000 orang yang diberikan Korsel dan ribuan lainnya oleh Jepang per tahun, sedangkan PJTKI menempatkan 15.000-20.000 TKI per bulan," kata Yunus.

Dia juga mengingatkan, penempatan yang dilakukan pemerintah juga tidak bebas dari pungutan liar.

Yunus, atas nama seluruh organisasi PJTKI yang ada, meminta agar semua yang terkait menjunjung tinggi UU No.39/2004 tentang penempatan dan Perlindungan TKI yang mengatur lembaga dan program penempatan dan perlidungan TKI.

Dalam UU itu dikatakan, BNP2TKI adalah lembaga penempatan TKI pemerintah yang selama ini menempatkan TKI ke Korsel dan Jepang dengan mekanisme pemerintah dengan pemerintah (G to G).

Program penempatan TKI oleh swasta dilakukan oleh PJTKI dengan mengacu pada UU No.39/2004 dan SK Menakertrans RI No.18/10/2007, sementara tentang asuransi diatur dalam SK Menakertrans RI No.20/2007.

Khusus pada pemeriksaan TKI, hendaknya klinik kesehatan menjadikan keputusan Menakertrans sebagai acuan, bukan berdasarkan rekomendasi dari negara penerima tenaga kerja. (*)
 


Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.