JAKARTA - Eksepsi Rusdiharjo tetap dipakai dalam pledoi meski telah ditolak oleh majelis hakim dalam sidang kasus dugaan pungutan liar di Kedubes RI Malaysia.
Tim kuasa hukum Rusdiharjo mengatakan nota keberatan yang dipakai saat sidang pembacaan putusan sela tersebut akan tetap dipakai saat sidang pembacaan
pembelaan (pledoi). Hal itu disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum Rusdiharjo, Warsito Sunyoto menanggapi putusan sela majelis hakim yang menolak
eksepsi terdakwa pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/2).
Menanggapi putusan sela tersebut, Rusdiharjo yang saat sidang mengenakan kemeja putih, mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Dalam nota keberatan
yang diajukan terdakwa, tertulis bahwa bukti-bukti dalam dakwaan jaksa tidak kuat. Selain itu pembuktian waktu terjadinya tindak pidana korupsi yang didakwakan
jaksa juga tidak dinyatakan secara jelas dalam surat dakwaan.